Akreditasi Belum Turun, 12 Rumah Sakit di Jatim Hentikan Layanan Pasien BPJS
Merdeka.com - Dari 315 rumah sakit (RS) di Jawa Timur yang menjalin kerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di Tahun 2018, 12 di antaranya terpaksa menghentikan layanan pasien BPJS, karena kontraknya tidak diperpanjang sejak awal 2019 ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur, dr Kohar Hari Santoso menyebut 12 rumah sakit itu adalah RS Umar Masud di Kepulauan Bawean, Gresik; RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan.
Kemudian RS Ana Medika Bangkalan, Madura; RS Husada Utama Surabaya; RSUD Lawang Malang; RSIA Puri Malang; RSUD Kanjuruhan Malang; RSJ Lawang Malang; RSUD Grati Pasuruan; dan RS Citra Medika Sidoarjo.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Siapa yang mendukung BPJS Kesehatan di Balikpapan? Sementara itu, Rahmad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan mendukung upaya peningkatan layanan kesehatan. Menurutnya, kesehatan masyarakat adalah salah satu aset berharga di Kota Balikpapan.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Kohar, syarat kontrak kerjasama adalah harus berakreditasi. Sementara ke-12 RS tersebut belum memiliki syarat yang menjadi dasar pemberian rekomendasi BPJS dari Kemenkes.
"Rekomendasi ini nantinya yang jadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerjasama," tegas Kohar di Surabaya, Jumat (4/1).
Sebenarnya, lanjut Kohar, dari sisi kelengkapan berkas akreditasi, ke-12 RS ini sudah terpenuhi dan siap melayani pasien BPJS. Hanya saja, akreditasinya saja belum keluar. "Mungkin karena ketelisut atau bagaimana. Saya belum tahu kenapa belum selesai," sesalnya.
Namun, Kohar memastikan, berdasarkan koordinasi antara pihaknya dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, rekomendasi terhadap 12 RS itu akan segera turun dalam satu sampai dua hari mendatang. "Kemarin sudah kontak dan memastikan rekom turun satu sampai dua hari ini," katanya yakin.
Meski begitu, Kohar berharap, agar ke-12 RS yang akreditasinya belum keluar tersebut, bisa tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Sebab, kontrak kerjasama tersebut hanya terkendala masalah prosedur administrasi. "Jangan sampai prosedur administrasi mengalahkan pelayanan pada masyarakat. Jadi saya minta tetap melayani pasien BPJS," pinta Kohar.
Selain itu, Kohar juga mengaku, dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan jajaran direktur RS untuk melakukan evaluasi masalah akreditasi. "Kami juga akan memberi pendampingan supaya akreditasi ini segera diselesaikan," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya