Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akreditasi Belum Turun, 12 Rumah Sakit di Jatim Hentikan Layanan Pasien BPJS

Akreditasi Belum Turun, 12 Rumah Sakit di Jatim Hentikan Layanan Pasien BPJS BPJS Kesehatan di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Dari 315 rumah sakit (RS) di Jawa Timur yang menjalin kerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di Tahun 2018, 12 di antaranya terpaksa menghentikan layanan pasien BPJS, karena kontraknya tidak diperpanjang sejak awal 2019 ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur, dr Kohar Hari Santoso menyebut 12 rumah sakit itu adalah RS Umar Masud di Kepulauan Bawean, Gresik; RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan.

Kemudian RS Ana Medika Bangkalan, Madura; RS Husada Utama Surabaya; RSUD Lawang Malang; RSIA Puri Malang; RSUD Kanjuruhan Malang; RSJ Lawang Malang; RSUD Grati Pasuruan; dan RS Citra Medika Sidoarjo.

Menurut Kohar, syarat kontrak kerjasama adalah harus berakreditasi. Sementara ke-12 RS tersebut belum memiliki syarat yang menjadi dasar pemberian rekomendasi BPJS dari Kemenkes.

"Rekomendasi ini nantinya yang jadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerjasama," tegas Kohar di Surabaya, Jumat (4/1).

Sebenarnya, lanjut Kohar, dari sisi kelengkapan berkas akreditasi, ke-12 RS ini sudah terpenuhi dan siap melayani pasien BPJS. Hanya saja, akreditasinya saja belum keluar. "Mungkin karena ketelisut atau bagaimana. Saya belum tahu kenapa belum selesai," sesalnya.

Namun, Kohar memastikan, berdasarkan koordinasi antara pihaknya dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, rekomendasi terhadap 12 RS itu akan segera turun dalam satu sampai dua hari mendatang. "Kemarin sudah kontak dan memastikan rekom turun satu sampai dua hari ini," katanya yakin.

Meski begitu, Kohar berharap, agar ke-12 RS yang akreditasinya belum keluar tersebut, bisa tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Sebab, kontrak kerjasama tersebut hanya terkendala masalah prosedur administrasi. "Jangan sampai prosedur administrasi mengalahkan pelayanan pada masyarakat. Jadi saya minta tetap melayani pasien BPJS," pinta Kohar.

Selain itu, Kohar juga mengaku, dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan jajaran direktur RS untuk melakukan evaluasi masalah akreditasi. "Kami juga akan memberi pendampingan supaya akreditasi ini segera diselesaikan," tegasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya

Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Miris, Masih Ada Oknum Rumah Sakit Mendiskriminasi Pasien BPJS
Miris, Masih Ada Oknum Rumah Sakit Mendiskriminasi Pasien BPJS

Bos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Kalimantan Barat, Dana Masyarakat Aman?
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Kalimantan Barat, Dana Masyarakat Aman?

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.

Baca Selengkapnya