Aksi Heroik Dua Polwan Polda Banten Tangkap Pencuri Bersenjata di Minimarket
Merdeka.com - Personel Polda Banten menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket yang ada di Kota Serang. Pria tersebut berinisial ARN (25).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali. Terakhir, ia melakukan aksinya itu di minimarket yang berada di depan Universitas Bina Bangsa.
"Adapun kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wib tadi saat masyarakat sedang salat Jumat. Dan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatannya sudah 12 kali. Itu artinya ini adalah perbuatan yang sudah direncanakan," kata Hutapea kepada wartawan, Jumat (17/9).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Hutapea menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan oleh personel Polwan Polda Banten yang sedang patroli.
"Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polda Banten, yaitu Bripka Benny, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian. Ketiga personel ini terdiri dari 1 orang Polisi laki-laki dan 2 Polwan, mereka tugas di Polda Banten," sebutnya.
Dirinya pun menjelaskan, awal mula terjadinya aksi pencurian itu bermula saat ARN berpura-pura ingin membeli barang di minimarket tersebut.
"Pelaku datang kemudian pura-pura melihat barang, kemudian dia keluar, setelah itu karyawan mencurigai bahwa pelaku tersebut mengambil barang. Setelah dilihat di rak barang ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada, kemudian pelaku mengendarai mobil Ayla warna merah langsung melarikan diri," jelasnya.
"Pelaku dikejar oleh karyawan minimarket tersebut. Kemudian, berdasarkan informasi melalui HT, informasi itu langsung diteruskan kepada personel kita yang ada di jajaran, kemudian personel kita ada dua Polwan dan satu Polisi laki-laki sedang melaksanakan patroli mendengar dan mengejar pelaku dan berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sama," sambungnya.
Pada saat pengejaran tersebut, petugas yang menggunakan motor pun terjatuh akibat dipepet oleh kendaraan yang dikemudikan ARN.
"Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku hingga tertangkap. Adapun lokasi penangkapannya berada di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten," ungkapnya.
Dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, adanya satu orang korban yang terluka, yaitu karyawan minimarket dengan luka tembak di lengan kiri.
"Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU (rental), barang produk bayi berupa shampo, sabun, minyak telon dan air soft gun jenis glock," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951. Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara," tegas Shinto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam detik-detik aksi perampok yang menyatroni salah satu toko minimarket di Jl. Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.
Baca Selengkapnya