Aktivitas tambang batu bara lahap kuburan di Samarinda disebut sudah dihentikan
Merdeka.com - Pemkot memastikan telah menghentikan aktivitas tambang batu bara, yang menggusur area pemakaman umum, di Jalan Kebon Agung, kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Dipastikan, aktivitas tambang batu bara itu ilegal.
Pemkot, dipimpin Penjabat Wali Kota Samarinda Zairin Zain, Rabu (21/2), memang sudah mendatangi lokasi tambang batu bara yang menggusur kuburan. Zairin pun dibikin berang saat itu.
"Yang jelas, aktivitas itu sudah ditutup, sudah dihentikan," kata Camat Samarinda Utara Ramdani, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Poros Kebon Agung, Kamis (22/2).
-
Siapa yang memimpin penggalian makam? Namun penggalian yang dipimpin Petra Nordin baru dilakukan dua tahun belakangan ini, seperti dikutip dari Live Science.
-
Siapa yang memimpin penggalian? Helm tersebut ditemukan dalam struktur batu di dalam gundukan kuburan, menurut Hrvoje Potrebica, seorang profesor arkeologi di Universitas Zagreb yang memimpin penggalian, terjadi antara akhir abad keenam SM dan awal abad keempat SM.
-
Siapa yang menemukan tambang batu bara di Sawahlunto? Doen Penyelidikan Terkuaknya potensi tambang batu bara di Sawahlunto ini bermula dari seorang ahli geologi Belanda bernama Willem Hendrik de Greve yang ditunjuk oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menyelidiki keberadaan batu bara di kawasan tersebut.
Dia menerangkan, dari penelusuran dia ke jajaran Kelurahan Lempake, izin awal kegiatan alat berat, hanya untuk pematangan lahan. "Kalau pematangan lahan kan perataan lahan. Tapi kok ada penggalian batu bara?" Kaget juga jebol tembok," ujar Ramdani.
Pihak yang bertanggungjawab dalam aktivitas ilegal itu, diduga adalah oknum anggota polisi berpangkat Aipda. Meski tidak secara gamblang menyebutkan nama itu, Ramdani punya catatan terhadap sepak terjang sang oknum polisi itu.
Sebelumnya, awal Februari 2018 lalu, aktivitas tambang batu bara serupa, sempat dilakukan di sekitar permukiman perbatasan kelurahan Lempake dan kelurahan Tanah Merah. Diduga, Aipda Po itu, ikut andil membeking aktivitas tambang batu bara ilegal itu.
Warga saat itu protes, lantaran akibat galian itu, mengakibatkan banjir di permukiman warga bercampur lumpur. "Awalnya sama, hanya pematangan lahan untuk perumahan.Tapi kok ada galian batu bara? Nah, ternyata aktivitasnya pindah ke sini (pemakaman) juga," ungkap Ramdani.
Pantauan merdeka.com di lokasi, memang sudah tidak ada lagi aktivitas alat berat di lokasi. Lubang bekas tambang sedalam tidak kurang 4 meter itu pub kini menganga. Sementara, alat berat di lokasi, sudah terpasang garis batas polisi.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, kepolisian masih menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas tambang batu bara itu, dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau soal anggota (jadi beking aktivitas tambang batu bara ilegal) itu ditangani Propam ya. Yang jelas, soal dugaan tindak pidana, masih kita selidiki, dalami keterangan saksi-saksi," kata Sudarsono.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arus lalu lintas berangsur normal beberapa jam kemudian setelah kendaraan mengular belasan kilometer.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnyabatu gunung berdiameter sekitar satu meter jatuh menimpa beko, membuat korban meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaKemarahan warga dipicu peristiwa kecelakaan dialami salah satu bocah yang tengah berboncengan lalu terjatuh dan terlindas di bagian kaki.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaIzin yang diberikan kepada PBNU, merupakan bekas wilayah pertambangan perjanjian yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca Selengkapnya