Akui perbuatan, Zumi Zola menyesal terima gratifikasi Rp 44,138 M plus mobil Alphard
Merdeka.com - Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola mengaku menyesal sudah menerima gratifikasi maupun memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2017 dan 2018. Dia sempat menjadi politisi muda yang kondang kinerjanya.
"Saya ingin menyampaikan sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan dan menyesal apa yang terjadi karena pasti sedikit banyak menyusahkan masyarakat Jambi. Dari awal penyidikan sampai sidang saya berkomitmen kooperatif dan saya mengakui apa yang saya terima," kata dia, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/10).
Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177.300 dolar Amerika Serikat (sekira Rp2,594 miliar) serta 100.000 dolar Singapura (sekira Rp 1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp 44,138 miliar dan satu mobil Toyota Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana tanggapan Zsa Zsa soal tuduhan oplas? Meskipun dihadapkan pada tudingan yang ramai, Zsa Zsa tetap santai dalam menanggapinya.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
"Sebagai bentuk kooperatif saya, saya berinisiatif menyerahkan mobil Alphard dan menyerahkan juga patung action figure, jaket, dan semua sudah saya serahkan. Masalah ketok palu yang dipermasalahkan Amidy adalah pengesahan APBD 2018 yang disahkan pada 2017 tapi saya sampaikan ke penyidik, tahun pertama saya jadi gubernur tekanan sudah ada malah makin membesar," jelas Zumi.
Zumi awalnya menolak untuk memberikan uang 'ketok palu' itu tapi ia mengaku kalah posisi.
"Saya kalah posisi dan saya akui saya salah, saya sudah menyampaikan pengajuan justice collaborator. Saya mohon bapak ibu jaksa dan hakim yang mulia mempertimbangkan dan apa-apa yang sudah saya terima akan saya pertanggungjawabkan secara hukum tapi apa-apa yang tidak saya terima mohon jangan dibebankan ke saya," kata Zola.
Dia pun mengaku mendapatkan action figure (boneka super hero) dari seorang investor di Singapura. "Saat itu saya sedang di Singapura untuk ketemu calon investor, setelah itu saya tanyakan (soal action figure) itu, memang saya ingin membayar karena besar lalu dia bilang: Sudah gue yang urus saja," kata dia.
Zumi juga mengaku tidak tahu siapa yang membayarkan action figure itu dan kapan pembayaran dilakukan. "Dari pemesanan 10 unit, yang sudah diterima lima unit dan sudah selurunya diserahkan ke penyidik, ada sekitar 15 yang diserahkan," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, teman kuliah S2-nya sekaligus tim sukses dia pada Pilkada 2016, Asrul Pandapotan Sihotang, mengaku memesan seluruh action figure dengan uang muka Rp 52 juta karena harga totalnya mencapai 1.000 dolar Amerika Serikat dengan harga per unit sekitar Rp 10 juta.
Dalam dakwaan disebutkan Zola menerima uang gratifikasi dari para rekanan proyek yang diberikan melalui Apif Firmansyah senilai Rp 34,639 miliar, melalui Sihotang sejumlah Rp 2,77 miliar dan 147.300 dolar Amerika Serikat serta satu mobil Toyota Alphard dan melalui Arfan sejumlah Rp 3,068 miliar, 30.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura.
Pembayaran action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan dia pada 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura pada Oktober 2017.
"Action figure" tersebut terdiri dari Ironman Hulk Buster 1.000 dolar AS, Venom (300 dolar AS), Quick Silver (300 dolar AS), Cable (300 dolar AS), Lizard (300 dolar AS), Electro (300 dolar AS), Vulture (300 dolar AS), Ironman Classic (300 dolar AS), King Pin (300 dolar AS), Iron Fist (300 dolar AS), Black Panther (300 dolar AS), Witch Blade (300 dolar AS), Mary Jane Spiderman (300 dolar AS), Yoda Luke (300 dolar AS), dan Cat Woman (400 dolar AS).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaGazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya