Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Hakim Cek Langsung Lokasi Penembakan Brigadir J

Alasan Hakim Cek Langsung Lokasi Penembakan Brigadir J Tatapan sinis Ferdy Sambo dan istri ke arah Bharada Eliezer. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sidang pemeriksaan setempat. Dengan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Rabu (4/1) siang nanti.

Kedatangan Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta masing-masing Tim Penasihat Hukum Terdakwa berlangsung dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas keputusan ini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan setempat ini adalah suatu yang wajar. Ketika Majelis Hakim merasa memerlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran TKP kejadian.

Orang lain juga bertanya?

"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," katanya saat dihubungi, Rabu (4/1).

Dihimpun dari berbagai keterangan, bahwa landasan hakim melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menambah keyakinan hakim, keterangan bagi hakim dan penetapan penyerahan barang bukti.

"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," terang Djuyamto.

keakraban keluarga ferdy sambo dengan ajudan

©2022 Merdeka.com

Nantinya pemeriksaan yang berlangsung di dua TKP rumah pribadi di Jalan Saguling dan dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo itu, akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun sidang telah dijadwalkan akan berlangsung siang sekitar pukul 14.00 Wib.

"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," imbuhnya.

Alasan Kubu Sambo Minta Sidang Setempat

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sidang pemeriksaan setempat perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1) siang nanti.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan, tujuan permintaan untuk sidang pemeriksaan setempat agar majelis hakim dapat melihat langsung tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka kepentingan pembuktian materiil.

"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian- kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP. Sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," katanya.

suara ferdy sambo bergetar

Youtube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com

Pemeriksaan bakal dihadiri secara teknis oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum masing-masing. Tanpa para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Untuk melihat Tempat Kejadian Perkara baik yang di rumah Saguling maupun di Duren Tiga," terangnya.

Adapun untuk pembuktian di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Arman menyebut, akan membuktikan terkait DVR CCTV di tersebut kesemuanya telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.

"Kemudian tudingan Bharada E terkait CCTV di Rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR - CCTV lantai 1 dan 2 kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," jelasnya.

Lalu, perihal rombongan Putri yang datang dari Magelang yang tiba di rumah Saguling akan dibuktikan dengan Sambo yang berada di ruangan rumah lantai 2.

"Seluruh aktivitas di Lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami. Dimana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga," ucapnya.

"Yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa Bharada E katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," tambah Arman.

tatapan sinis ferdy sambo dan istri ke arah bharada eliezer

©2022 Merdeka.com

Selain itu, lanjut dia, pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Bripka RR dan Bharada E di Ruang keluarga.

"Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan Kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," jelasnya.

Catatan tambahan terkait Rumah Saguling, Arman mengklaim kalau Sambo dan Putri sedianya memiliki rencana perbaikan rumah Saguling beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang.

"Dengan pertimbangan bahwa dua anak sementara sekolah dengan menetap di asrama dan selama perbaikan akan tinggal sementara di Rumah Orang Tua Ibu Putri Candrawathi di Jalan Bangka," sebutnya.

Sementara untuk di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga No 46, Arman akan mencocokan situasi setempat terkait Rekaman CCTV Rumah TKP. Terlihat, Brigadir J yang berusaha menghindar saat Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.

"Didukung keterangan dari saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur. Termasuk Alm. Brigadir J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP," jelasnya.

Termasuk saat di rumah dinas tersebut, Arman juga bakal menunjukan dimana posisi Putri saat di TKP dan awal sampai, mulai dari masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup.

"Sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," tutur Arman.

Agenda Sidang Setempat

Sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta.

Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

senyum percaya diri bharada e usai sidang potret terakhir ramai dikomentari begini

©2022 Merdeka.com/instagram.com/ronnytalapessy

"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.

Sesuai yang dimintakan penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Baca Selengkapnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok

Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.

Baca Selengkapnya
Dikenal Tajir Melintir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tahun Baru Jalan-jalan ke Kota Hujan Pulangnya Bawa Opak
Dikenal Tajir Melintir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tahun Baru Jalan-jalan ke Kota Hujan Pulangnya Bawa Opak

Berikut momen bos jalan tol Jusuf Hamka jalan-jalan ke kota hujan saat menyambut tahun baru.

Baca Selengkapnya
Alasan PDIP Belum juga Umumkan Jagoannya untuk Pilgub Jakarta, Jatim dan Jateng
Alasan PDIP Belum juga Umumkan Jagoannya untuk Pilgub Jakarta, Jatim dan Jateng

Tiga nama jagoannya itu baru akan diumumkan di pengumuman gelombang ketiga cakada yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Muhadjir Saat Bela Jokowi Sering Kunker ke Jateng: Mohon Bapak Tak Berpendapat soal Itu
Hakim MK Tegur Muhadjir Saat Bela Jokowi Sering Kunker ke Jateng: Mohon Bapak Tak Berpendapat soal Itu

Muhadjir membela Jokowi yang lebih sering mengunjungi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya