Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Lengkap Polisi Mulai Terapkan Sertifikat Pengemudi Sebagai Syarat Bikin SIM

Alasan Lengkap Polisi Mulai Terapkan Sertifikat Pengemudi Sebagai Syarat Bikin SIM Pelayanan SIM Keliling. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Orang lain juga bertanya?

Penjelasan Polisi

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, seseorang merasa terlalu mudah mendapat SIM.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambah dia.

Sekolah Harus Terakreditasi

Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Yusri.

Di samping itu, sertifikat mengemudi juga agar masyarakat memperhatikan akreditasi dari sekolah mengemudi. Harus sesuai standar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sebuah perusahan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.

"Pengujinya dia punya perusahaan itu jelas, terdaftar di negara. Pengujinya itu harus memang lulusan yang dapat sertifikat dari ISDC namanya, dia memang resmi bukan ujug-ujug bisa mengemudi terus bikin sekolah mengemudi ngajarin orang," ujar Yusri.

"Harusnya dia punya sertifikasi instruktur mengemudi dengan tingkatan kelas berapa, yang dikeluarkan oleh ISDC, enggak ujug-ujug sembarang orang mengeluarkan," tambah Yusri.

Masa Sosialisasi

Meski demikian selama masa sosialisasi dan pengenalan, lanjut Yusri, polisi akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara membuat SIM secara bertahap. Sejalan, pembuatan aturan teknis yang masih disiapkan.

"Jadi belum semua kita gunakan ini sertifikat. Tapi ada yang sudah (punya sertifikat mengemudi) melaksanakan dan itu memang bagus. Lebih bagus, kalau sekolah mengemudi 3 bulan baru mengemudi 3 bulan biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa," ujar Yusri.

Sebab, Yusri menegaskan tujuan aturan ini diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, namun menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan lalulintas di Indonesia terbilang besar akibat minimnya pemahaman dan etika berkendara masyarakat.

"Arahnya ke sana makanya di suruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah. Biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan," ucap dia.

"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia. Kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," sambung dia.

Sertifikat Tak Berlaku Untuk Perpanjang SIM

Lebih lanjut, Yusri kembali menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Sehingga sertifikat tidak masuk menjadi syarat apabila ingin melakukan perpanjangan SIM.

"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma di tes kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat. Hari ini jiwa bagus belum tentu besok bagus," ujar dia.

Oleh sebab itu, sertifikat akan berlaku apabila masa berlaku SIM pengendara habis atau telat diperpanjang. Maka prosesnya akan terhitung sebagai pembuatan baru SIM.

"Iya yang penting bro jangan mati SIM nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi (sertifikat)," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri
VIDEO: Aturan Kapolri "Kini Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!"

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM

Praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM

Masalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya