Alasan Lengkap Polisi Mulai Terapkan Sertifikat Pengemudi Sebagai Syarat Bikin SIM
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Mengapa penting untuk memperpanjang STNK mobil 5 tahunan? Melakukan perpanjangan tepat waktu adalah hal yang sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Penjelasan Polisi
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).
Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, seseorang merasa terlalu mudah mendapat SIM.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.
"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambah dia.
Sekolah Harus Terakreditasi
Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Yusri.
Di samping itu, sertifikat mengemudi juga agar masyarakat memperhatikan akreditasi dari sekolah mengemudi. Harus sesuai standar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sebuah perusahan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.
"Pengujinya dia punya perusahaan itu jelas, terdaftar di negara. Pengujinya itu harus memang lulusan yang dapat sertifikat dari ISDC namanya, dia memang resmi bukan ujug-ujug bisa mengemudi terus bikin sekolah mengemudi ngajarin orang," ujar Yusri.
"Harusnya dia punya sertifikasi instruktur mengemudi dengan tingkatan kelas berapa, yang dikeluarkan oleh ISDC, enggak ujug-ujug sembarang orang mengeluarkan," tambah Yusri.
Masa Sosialisasi
Meski demikian selama masa sosialisasi dan pengenalan, lanjut Yusri, polisi akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara membuat SIM secara bertahap. Sejalan, pembuatan aturan teknis yang masih disiapkan.
"Jadi belum semua kita gunakan ini sertifikat. Tapi ada yang sudah (punya sertifikat mengemudi) melaksanakan dan itu memang bagus. Lebih bagus, kalau sekolah mengemudi 3 bulan baru mengemudi 3 bulan biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa," ujar Yusri.
Sebab, Yusri menegaskan tujuan aturan ini diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, namun menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan lalulintas di Indonesia terbilang besar akibat minimnya pemahaman dan etika berkendara masyarakat.
"Arahnya ke sana makanya di suruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah. Biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan," ucap dia.
"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia. Kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," sambung dia.
Sertifikat Tak Berlaku Untuk Perpanjang SIM
Lebih lanjut, Yusri kembali menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Sehingga sertifikat tidak masuk menjadi syarat apabila ingin melakukan perpanjangan SIM.
"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma di tes kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat. Hari ini jiwa bagus belum tentu besok bagus," ujar dia.
Oleh sebab itu, sertifikat akan berlaku apabila masa berlaku SIM pengendara habis atau telat diperpanjang. Maka prosesnya akan terhitung sebagai pembuatan baru SIM.
"Iya yang penting bro jangan mati SIM nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi (sertifikat)," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaMasalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca Selengkapnya