Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Pengamat soal Metode MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2019

Analisis Pengamat soal Metode MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2019 BPN laporkan gugatan kecurangan pemilu ke MK. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyarankan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengedepankan paradigma hitung-hitungan dan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bersifat kumulatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014, Refly Harun ini meyakini hakim akan menolak gugatan sengketa Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga, jika dua pendekatan tersebut tetap digunakan untuk membuktikan suatu perkara.

"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Orang lain juga bertanya?

Refly menjelaskan kelemahan dua paradigma tersebut untuk membuktikan suatu perkara. Misalnya, Paradigma hitung-hitungan.

Hakim pasti membutuhkan waktu yang lama. Refly pesimis, hakim dapat memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon dalam waktu 14 hari kerja.

"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang c1 dan c1 pleno dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," ujar dia

Masih kata Refly, pembuktian dengan paradigma TSM yang sifatnya kumulatif juga sangat sulit.

Refly membedah mulai dari terstruktur. Hakim harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran.

"Ini ada struktur kekuasaan harus bisa terkoneksi pasangan calon," terang dia.

Kemudian, sistematis itu harus terpola. Begitu juga masif. Hingga saat ini tolok ukurnya masih buram. Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif.

"Apakah masif harus memenuhi kriteria seluruh Indonesia atau satu provinsi bisa dikatakan cukup masif atau plus satu kecamatan dan sebagainya," terang dia.

Makanya, Refly merekomendasikan agar MK membagi dua pembuktian pertama kuantitatif dan kualitatif.

Sehingga, ketika pemeriksaan pendahuluan dalam konteks Pilkada, Pileg, Pilpres MK lebih dulu mempertanyakan kepada pemohon apa yang ingin dipermasalahkan kuantitatif atau kualitatif.

"Kalau kuantitatif dulu maka Anda harus membuktikan Anda unggul dan ada buktinya. Sementara itu, kualitatif tanya mau mempermasalahkan apa," ujar dia.

Refly pun menilai pendekatan yang tepat ialah menggunakan paradigma pemilu yang jujur dan adil. Dalam hal ini, MK harus berani membuat kriteria pemilu yang dianggap inkonstitusional.

Agar nantinya yang diputuskan bisa diterima akal sehat, rasio dan emosi

"Apakah money politik, pengerahan ASN, penggunaan APBN atau dana haram," terang dia.

Sayangnya, paradigma tersebut belum pernah dipakai oleh MK. "Paradigma jujur yang adil begini. Proses penyelenggaraan pemilu itu harus lah konstitusional seperti yang tercantum pada pasal 22 e yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil," terang dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Butuh Keberanian dan Moral Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Butuh Keberanian dan Moral Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April nanti

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Kisruh Pemilu Bisa Selesai di MK Jika Ada Bukti dan Hakim Berani
Mahfud: Kisruh Pemilu Bisa Selesai di MK Jika Ada Bukti dan Hakim Berani

“Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN: Kami Senang Bukti Pemilu Curang Makin Terlihat, Mulai dari Pencalonan Gibran
Kubu AMIN: Kami Senang Bukti Pemilu Curang Makin Terlihat, Mulai dari Pencalonan Gibran

Tim Hukum AMIN, Refly Harun mengaku senang lantaran kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya