Analisis Pengamat soal Metode MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2019
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyarankan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengedepankan paradigma hitung-hitungan dan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bersifat kumulatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014, Refly Harun ini meyakini hakim akan menolak gugatan sengketa Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga, jika dua pendekatan tersebut tetap digunakan untuk membuktikan suatu perkara.
"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Refly menjelaskan kelemahan dua paradigma tersebut untuk membuktikan suatu perkara. Misalnya, Paradigma hitung-hitungan.
Hakim pasti membutuhkan waktu yang lama. Refly pesimis, hakim dapat memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon dalam waktu 14 hari kerja.
"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang c1 dan c1 pleno dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," ujar dia
Masih kata Refly, pembuktian dengan paradigma TSM yang sifatnya kumulatif juga sangat sulit.
Refly membedah mulai dari terstruktur. Hakim harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran.
"Ini ada struktur kekuasaan harus bisa terkoneksi pasangan calon," terang dia.
Kemudian, sistematis itu harus terpola. Begitu juga masif. Hingga saat ini tolok ukurnya masih buram. Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif.
"Apakah masif harus memenuhi kriteria seluruh Indonesia atau satu provinsi bisa dikatakan cukup masif atau plus satu kecamatan dan sebagainya," terang dia.
Makanya, Refly merekomendasikan agar MK membagi dua pembuktian pertama kuantitatif dan kualitatif.
Sehingga, ketika pemeriksaan pendahuluan dalam konteks Pilkada, Pileg, Pilpres MK lebih dulu mempertanyakan kepada pemohon apa yang ingin dipermasalahkan kuantitatif atau kualitatif.
"Kalau kuantitatif dulu maka Anda harus membuktikan Anda unggul dan ada buktinya. Sementara itu, kualitatif tanya mau mempermasalahkan apa," ujar dia.
Refly pun menilai pendekatan yang tepat ialah menggunakan paradigma pemilu yang jujur dan adil. Dalam hal ini, MK harus berani membuat kriteria pemilu yang dianggap inkonstitusional.
Agar nantinya yang diputuskan bisa diterima akal sehat, rasio dan emosi
"Apakah money politik, pengerahan ASN, penggunaan APBN atau dana haram," terang dia.
Sayangnya, paradigma tersebut belum pernah dipakai oleh MK. "Paradigma jujur yang adil begini. Proses penyelenggaraan pemilu itu harus lah konstitusional seperti yang tercantum pada pasal 22 e yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil," terang dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April nanti
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca Selengkapnya“Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN, Refly Harun mengaku senang lantaran kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya