Ancaman Pidana Pelempar Batu ke Kereta: Maksimal Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Aksi pelemparan batu dengan sasaran Kereta Api masih terjadi. Pada Agustus 2021, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak tinggal diam. Pelaku pelemparan batu diancam kurungan penjara seumur hidup.
"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Senin (20/9).
-
Siapa dalang perampokan kereta api besar ini? Dalang operasi ini, Bruce Reynolds, baru berhasil terlacak setelah lima tahun dan menerima hukuman sepuluh tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana perampokan kereta api besar terjadi? Kereta melewati Leighton Buzzard sekitar pukul 3 pagi tanggal 8 Agustus 1963, dan beberapa saat kemudian sang masinis, Jack Mills, melihat sinyal merah di depan di sebuah tempat bernama Sears Crossing.
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
Kenapa di rel kereta api ditaruh batu? Kenapa di rel kereta api ditaruh batu? Soalnya kalau ditaruh duit nanti pada diambil
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam aturan itu tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama, pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api," kata Joni.
Kasus Pelemparan Batu
KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.
"KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api," kata Joni.
Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya. Selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan Kereta Api, juga dapat mengancam jiwa. "Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," tutup Joni.
Reporter: Arief RahmanSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPetugas di lapangan siap membantu laporan pengguna KRL terkait tindakan pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya