Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancaman Pidana Pelempar Batu ke Kereta: Maksimal Penjara Seumur Hidup

Ancaman Pidana Pelempar Batu ke Kereta: Maksimal Penjara Seumur Hidup Kereta Api Indonesia. ©2021 Merdeka.com/kai.id

Merdeka.com - Aksi pelemparan batu dengan sasaran Kereta Api masih terjadi. Pada Agustus 2021, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak tinggal diam. Pelaku pelemparan batu diancam kurungan penjara seumur hidup.

"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Senin (20/9).

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam aturan itu tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama, pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api," kata Joni.

Kasus Pelemparan Batu

KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

"KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api," kata Joni.

Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya. Selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan Kereta Api, juga dapat mengancam jiwa. "Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," tutup Joni.

Reporter: Arief RahmanSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta

KAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan

Baca Selengkapnya
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah

Akibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL

KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Bakal Diblacklist Seumur Hidup
Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Bakal Diblacklist Seumur Hidup

Petugas di lapangan siap membantu laporan pengguna KRL terkait tindakan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya