Andi Narogong sebut kunci kemenangan konsorsium proyek e-KTP ada di Kemendagri
Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menegaskan kunci kemenangan konsorsium proyek e-KTP ada pada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Andi, hal ini dikarenakan peserta anggota konsorsium merupakan orang dekat Gamawab Fauzi.
Di muka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda mendengar kesaksian terdakwa Andi mengatakan orang dekat Gamawan Fauzi adalah Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, anggota konsorsium pemenang PNRI.
"Kunci kemenangan terletak pada Irman, Azmin Aulia, ada Paulus Tannos, karena berhubungan langsung dengan Pak Menteri," ungkap Andi, Kamis (30/11).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Hakim anggota Anwar meminta konfirmasi atas keyakinan Andi yang mengatakan Paulus Tannos merupakan orang dekat Gamawan Fauzi.
"Bagaimana Anda yakin sekali Paulus Tannos ini orangnya Gamawan?" tanya Anwar.
"Dikenalkan oleh Irman sebagai orang Pak Gamawan. Saya juga dipertemukan Pak Azmin Aulia, dari situ saya yakin itu orang perwakilan Pak Gamawan," ujarnya.
Sementara itu, saat dihadirkan pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan membantah memiliki kaitan apapun dengan peserta konsorsium e-KTP. Dia juga membantah menerima sesuatu baik berbentuk rumah ataupun uang terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Baca SelengkapnyaDia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya