Andi Narogong segera disidang kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah rampung. Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka AA dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7).
Dengan pelimpahan berkas pengusaha tersebut ke penuntut, menandakan bahwa persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong segera digelar. Dua terdakwa korupsi e-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto, mendapat vonis oleh majelis hakim.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Irman selaku mantan Direktorar Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mewajibkan membayar ganti rugi atas kerugian negara yang mereka nikmati, dengan kewajiban Irman membayar USD 500.000 dikurangi uang yang telah ia kembalikan sebesar USD 300.00 dan Rp 50 juta, uang tersebut wajib dikembalikan paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap. Apabila dia tidak mampu mengembalikan uang yang diwajibkan aset Irman akan disita sesuai jumlah uang yang wajib dikembalikan, langkah akhir jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Sama dengan Irman, Sugiharto juga diwajibkan membayar USD 50.000 dikurangi USD 30.000 dan harta benda berupa satu unit kendaraan roda empat Rp 150 juta lantaran telah mengembalikan uang dan mobil tersebut ke KPK. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca Selengkapnya