Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Narogong segera disidang kasus korupsi e-KTP

Andi Narogong segera disidang kasus korupsi e-KTP Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah rampung. Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka AA dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7).

Dengan pelimpahan berkas pengusaha tersebut ke penuntut, menandakan bahwa persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong segera digelar. Dua terdakwa korupsi e-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto, mendapat vonis oleh majelis hakim.

Irman selaku mantan Direktorar Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mewajibkan membayar ganti rugi atas kerugian negara yang mereka nikmati, dengan kewajiban Irman membayar USD 500.000 dikurangi uang yang telah ia kembalikan sebesar USD 300.00 dan Rp 50 juta, uang tersebut wajib dikembalikan paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap. Apabila dia tidak mampu mengembalikan uang yang diwajibkan aset Irman akan disita sesuai jumlah uang yang wajib dikembalikan, langkah akhir jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Sama dengan Irman, Sugiharto juga diwajibkan membayar USD 50.000 dikurangi USD 30.000 dan harta benda berupa satu unit kendaraan roda empat Rp 150 juta lantaran telah mengembalikan uang dan mobil tersebut ke KPK. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Albertina Ho Pastikan Sidang Etik Nurul Ghufron Tetap Jalan Meski Dewas KPK Digugat ke PTUN
Albertina Ho Pastikan Sidang Etik Nurul Ghufron Tetap Jalan Meski Dewas KPK Digugat ke PTUN

Sidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Bakal Diputus Pekan Depan
Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Bakal Diputus Pekan Depan

Dewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan

Pekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.

Baca Selengkapnya