Anggota DPD Surati Kapolda Metro Minta Pemenang Kontes Kecantikan Transgender Diusut: Warga Aceh Marah
Haji Uma menyatakan masyarakat Aceh tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender yang disebut bernama Nyak Ayu Saree.
Acara kontes kecantikan transgender yang digelar di daerah hotel Jakarta Pusat ternyata mengundang kemarahan masyarakat Provinsi Aceh. Lantaran, pemenang kontes yang memakai selempang bertuliskan "Aceh".
Kemarahan masyarakat Serambi Mekkah itu disuarakan anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengirim surat
kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Jumat (9/8).
"Kita minta kepada PMJ dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut," kata Uma saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Sudirman juga mengungkap, masyarakat Aceh tidak hanya marah, mereka juga tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender yang disebut bernama Nyak Ayu Saree.
"Iya ini yang muncul protes dari masyarakat hingga alim ulama bahkan Tuan Iskandar Muda. Iya (dicari) di media sosial saling mengumpat di mana kamu, yang penting adalah hukum bagaimana bisa ditegakkan. Itu yang diharapkan," jelasnya.
Haji Uma berharap meski Polsek Sawah Besar tidak menemukan tindak pidana pada acara itu, mereka harus melihat dari sisi pencatutan nama "Aceh" dari pemenang kontes. Hal itu dianggapnya sebagai penghinaan.
"Kalau terkait kegiatan yang tidak ada tindak pidananya tapi kalau mencomot suatu daerah berdasarkan apa, pendelegasian apa sehingga dia bisa mewakili Aceh? Keterwakilan mereka seharusnya bisa dibuktikan secara fakta, ini tidak," ujarnya.
Oleh sebab itu, Senator asal Aceh ini menyatakan kalau kegiatan itu telah mencemarkan nama baik Aceh yang menerapkan syariat Islam sebagai daerah khusus. Di daerah itu tak diperkenankan adanya transgender dan penggunaan pakaian terbuka.
"Warga Aceh marah, merasa terhina, tidak pernah mewakili ujug-ujug sudah ada keterwakilan. Jadi ini betul-betul membuat Aceh malu," ujar dia.
Aspirasi Masyarakat Aceh
Berikut aspirasi dari tokoh masyarakat dan ulama di Aceh yang disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;
2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan syariat Islam;
3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat Islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;
4. Dalam hal ini kami mohon kepada Saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang-undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh.
Sekadar informasi, dalam acara kontes kecantikan transgender ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menurunkan Satpol PP untuk menyelidiki berkaitan izin penyelenggaraan yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).