Anggota DPRD Malang ditetapkan tersangka, tipu warga Rp 600 juta
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka anggota Komisi C itu setelah penyidik Polres Kota Malang melakukan gelar perkara, Selasa (13/12).
"Gelar perkara baru selesai. ST (Subur Triono) sudah kami tetapkan tersangka hari ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Malang, AKP Tatang P Panjaitan, Selasa (13/12).
Subur dilaporkan ES, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban mentransfer uang sebesar Rp 600 juta ke rekening tersangka untuk membantu anak dan keponakannya masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Kendati sudah menyetor ratusan juta, ternyata anak dan keponakan korban tidak lolos tes. Karena itu, Subur harus mengembalikan keseluruhan uang tersebut sebagaimana kesepakatan.
Namun dalam waktu sekian lama, Subur hanya mengembalikan sebagian yakni Rp 270 juta. Karena tidak kunjung dikembalikan, ES pun akhirnya melaporkan Subur ke Polres Kota Malang.
Kata Tatang, pasca penetapan Subur sebagai tersangka, pihaknya belum bisa langsung melakukan pemeriksaan. Pihaknya masih harus menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
"Tapi kami belum bisa memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat baru akan kami kirimkan besok ke Gubernur. Masa surat 30 hari. Begitu surat turun kami langsung lakukan pemeriksaan," jelas Tatang.
Perlu diketahui, Subur juga dilaporkan oleh AW dalam kasus serupa. Korban yang merupakan warga Jalan Gilimanuk mengaku dirugikan Rp 50 juta.
Korban AW mengaku dijanjikan bantuan kalau anaknya dibantu lolos tes Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (FE UB). Korban menyetorkan uang sejumlah tersebut ke rekening Subur.
"Sementara yang laporan pertama dulu. Pekan depan baru akan menjalani pemanggilan," kata Tatang.
Sementara itu, pengacara Subur, Gunadi Handoko mengungkapkan kalau belum mengetahui penetapan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya.
"Sampai saat ini pihak klien kami belum menerima panggilan sebagai tersangka," katanya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca Selengkapnya