Anggota polisi mengaku dapat bisikan sebelum rusak dan buang Alquran ke parit
Merdeka.com - Brigadir TDPH (31) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sabtu (12/5). Dia diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak dan membuang Alquran ke dalam parit.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, menyatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Karena emua sama di mata hukum.
"Ini bentuk penegakan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian yang melakukan kesalahan, tetap kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku," katanya, Sabtu (12/4).
-
Apa penyakit keterbelakangan mental itu? Keterbelakangan mental merupakan suatu kondisi medis yang memengaruhi fungsi intelektual dan keterampilan adaptif seseorang.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa masalah kesehatan mental di Indonesia? Masalah kesehatan mental merupakan salah satu momok yang bisa sangat menakutkan.
-
Apa saja tanda gangguan kesehatan mental? Berikut ini adalah beberapa tanda atau gejala yang bisa menjadi indikasi bahwa kita perlu memeriksakan kesehatan mental kita: Perubahan suasana hati yang ekstrem atau tidak stabil. Misalnya, merasa sangat sedih, marah, cemas, takut, atau bahagia tanpa alasan yang jelas. Perubahan perilaku yang signifikan atau tidak biasa. Misalnya, menjadi penyendiri, agresif, impulsif, atau tidak peduli dengan orang lain. Perubahan pola tidur atau nafsu makan yang drastis. Misalnya, sulit tidur atau tidur terlalu banyak; tidak nafsu makan atau makan terlalu banyak. Perubahan kinerja atau produktivitas di sekolah atau tempat kerja. Misalnya, sulit berkonsentrasi, sering lupa, kurang motivasi, atau sering absen. Perubahan minat atau kesenangan terhadap aktivitas yang biasa dilakukan. Misalnya, tidak lagi menikmati hobi, olahraga, atau bersosialisasi dengan teman. Perasaan tidak berharga, bersalah, putus asa, atau ingin bunuh diri. Mengalami halusinasi (melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada) atau delusi (percaya pada sesuatu yang tidak nyata). Mengonsumsi alkohol atau obat-obatan secara berlebihan untuk mengatasi masalah. Mengalami gejala fisik yang tidak dapat dijelaskan secara medis. Misalnya, sakit kepala, nyeri dada, mual, atau sesak napas.
-
Siapa yang mengalami gangguan kesehatan? Dalam salinan DKPP, Pengadu (CAT) disebut mengalami gangguan kesehatan usai menjalani hubungan badan yang dipaksa oleh Teradu (Hasyim Asyari) dalam hal ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
-
Apa itu mental health? Mental health adalah kondisi kesehatan yang mencakup kesejahteraan emosional, psikologis, dan sosial seseorang. Hal ini mencakup bagaimana seseorang merasakan, berpikir, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Dadang memaparkan, TDPH mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perbuatannya, Selain itu penyidik juga telah menerima rekam medis yang menyebutkan TDPH punya riwayat sakit jiwa. "Dia mengalami sakit kejiwaan dan dalam proses penyembuhan," sebutnya.
Kapolrestabes Medan berharap kasus ini tidak mengganggu kondisi keamanan Kota Medan yang kondusif. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan memanfaatkan kasus ini.
"Intinya TDPH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah, baik itu sipil maupun anggota Polri, harus diberikan tindakan tegas," tegas Dadang.
Seperti diberitakan, anggota Dokkes Polrestabes Medan, Brigadir TDPH ditangkap karena diduga telah merusak Alquran di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (10/5) pagi. Berkat rekaman CCTV masjid, pelaku yang ternyata merupakan personel kepolisian pun ditangkap.
TDPH diduga merusak Alquran yang diambilnya dari masjid kemudian dibawa ke kamar mandi perempuan. Dia menyobek kitab suci itu dan membuangnya ke parit di sebelah kamar mandi.
Dalam kasus ini TDPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. Dia disangka melanggar Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHPidana.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari buka suara, kasus perwira TNI yang melakukan lawan arah di tol MBZ
Baca SelengkapnyaMemiliki ketergantungan dengan obat-obatan terlarang, pria asal Palembang ini mengidap penyakit skizofrenia. Ada sebuah fakta menyentuh hati yang terungkap.
Baca SelengkapnyaMeski telah diamankan polisi, keterangan terduga pelaku masih berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKasus pengancaman dan perampasan terhadap perempuan, M (23) di Banjarwangi, Garut, viral di media sosial. Dalam aksinya pelaku menggunakan pistol dan golok.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam korban sebanyak delapan kali dengan badik.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaDalam perkembangannya, terungkap terduga pelaku diketahui berinisial AB, 29 tahun.
Baca SelengkapnyaPetugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaDiberitakan sebelumnya, petugas penjagaan di Rumdin Kapolri terluka di bagian bibir akibat diserang oleh seorang pria inisial JPP pada Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaSuami mutilasi istri dan dagingnya ditawarkan ke tetangga
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut rumah pelaku tak jauh dari sekolah yang dirusak.
Baca Selengkapnya