Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI Todong Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi Ditahan

Anggota TNI Todong Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi Ditahan Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia telah melakukan proses hukum terhadap Kapten Cpm Rahmat Syahrani (RS) usai dilimpahkan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). RS diketahui bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke pengemudi mobil, di Jalan Tol Jagorawi Jumat pada (9/9) lalu.

Sumber merdeka.com di internal penyidik Puspom TNI membenarkan Kapten RS yang ditugaskan ke Kemhan dan menjabat sebagai Komandan Petugas Keamanan Subbag Pamwalvip Bagpam Roum Kemhan sudah ditahan.

"Kemarin malam (Rabu 22/9) tersangka Kapten Cpm RS sudah ditahan sementara di Staltahmil Puspomad Cimanggis," ujarnya, dikutip Minggu (25/9).

Penahanan sementara terhadap Kapten Cpm RS dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak kasus ini dilimpahkan dan diproses Puspom TNI.

Respons Kemhan

Sementara berkaitan dengan proses hukum tersebut, Pihak Kemhan hanya menyebut jika kasus ini telah dilimpahkan ke Pupom TNI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Sudah diserahkan proses hukumnya ke Puspom TNI," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/9).

Kendati demikian, Dahnil enggan menjawab lebih lanjut berkaitan dengan progres hukum yang dijalani Kapten Cpm RS, karena kasus penodongan pistol tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Puspom TNI.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kasus aksi arogansi seorang anggota TNI berinisial RS yang bertugas pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menodongkan pistol ke pengendara di jalan Tol Jagorawi masih terus diusut. Di mana kasus ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari sumber merdeka.com dari internal penyidik membeberkan kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Fortuner dengan Noreg 51332-00 yang ditumpangi AS melintas di tol Jagorawi sekitar Cibubur, pada Jumat (9/9) lalu.

Sekira pukul 14.30 Wib ketika berangkat menuju Bengkel Ban di daerah Pluit untuk mengganti ban kendaraan Toyota Fortuner Noreg 51332-00. Mobil yang ditumpangi RS ingin menyalip kendaraan yang berada di depannya dengan menyalakan lampu rotari dan membunyikan sirine untuk meminta jalan.

"Namun sebuah mobil toyota Avanza warna Hitam menghalang-halangi kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan ketika bersangkutan saat akan menyalip dari sebelah kanan," sebutnya, Rabu (21/9).

Namun saat mencoba menyalip dari sebelah kiri tetap dihalang-halangi. Alhasil yang bersangkutan emosi lantas mencabut pistol organik jenis G2 Combat Nomor BG.EA.010139 dan menodongkan kepada pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut.

"Dengan tujuan agar memberi jalan. Selanjutnya karena pengemudi Toyota Avanza melihat dia menodongkan senjata akhirnya memberikan jalan untuk mendahului," tuturnya.

Setelah itu RS yang bertugas di Kemhan langsung pergi menuju Toko Ban di daerah Pluit dan meninggalkan kendaraan Toyota Avanza tersebut tanpa ada penyelesaian.

Atas tindakan arogansi, RS pun disangkakan pasal pidana dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Diancam pidana penjara selama 1 tahun.

Lalu, Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Kemudian, Melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu terdiri dari pasal yakni a. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selanjutnya, Pasal 287 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
Pengendara Mobil Acungkan Sajam di Tol Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Pengendara Mobil Acungkan Sajam di Tol Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi

Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam

Baca Selengkapnya
Ini Tampang ASN BNN Ngaku Kopassus yang Pukul Pria di Jalan Pakai Pistol
Ini Tampang ASN BNN Ngaku Kopassus yang Pukul Pria di Jalan Pakai Pistol

Viral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.

Baca Selengkapnya
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan

Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya

Ketiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.

Baca Selengkapnya