Angkut ratusan TKI, nakhoda dan ABK kapal kayu diperiksa imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Klas II Bagansiapi-Api, Kabupaten Rokan Hilir saat ini masih memeriksa seorang nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Bahtera yang ditangkap Bea dan Cukai membawa 140 tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut TKI tersebut.
"Iya sampai sekarang, seorang nakhoda dan 5 orang ABK masih terus dimintai keterangannya oleh kantor Imigrasi Bagan Siapi-api," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, Minggu (22/1).
Nakhoda kapal memiliki identitas berupa KTP dengan inisial nama ELM. Sementara 5 anak buah kapalnya tidak memiliki KTP dan dokumen lainnya. Kelima ABK itu mengaku berinisial FB, BP, MY, DA dan IA. "5 ABK tidak memiliki KTP dan dokumen lain, hanya Nakhoda yang memiliki KTP," kata Sutrisno.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana kapal transit? Pukul 14.09, kapal feri tiba di Pelabuhan Tarebung, Pulau Sapudi. Di pulau ini, kapal akan transit selama satu jam.
Kini, Imigras Klas II Bagan Siapi-Api masih terus memintai keterangan ke enam orang yang nekat membawa ratusan TKI dari Malaysia ke perairan Rokan Hilir dengan kapal kayu tersebut. Aksi mereka tergolong nekat, karena perairan yang dilewati merupakan Selat Malaka yang tergolong rawan.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Kotamadya Dumai menyelamatkan 140 TKI yang terdiri dari 110 laki-laki dan 30 perempuan pada Jumat malam (20/1). Mereka ditemukan petugas saat berada di dalam KM Bahtera di perairan Rokan Hilir, Riau.
Kapal kayu berbobot 7 GT itu bertolak dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Saat ditemukan petugas, ratusan TKI yang juga terdapat wanita hamil dan anak-anak itu dalam kondisi lemas. Setelah diperiksa kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai, mereka kemudian diperiksa Imigrasi setempat.
"Para TKI kemarin sudah kami data dan memegang paspor Indonesia namun bekerja di Malaysia tanpa prosedur," ujar Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Charaghita Probo Yuantoro.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi, TKI tersebut selanjutnya dipulangkan ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa menggunakan biaya pribadi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya