Antisipasi krisis hakim, KY buka rekrutmen hakim tingkat pertama
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan membuka rekrutmen calon hakim tingkat pertama tahun 2015 untuk mengantisipasi krisis hakim. Jika tahun 2015 rekrutmen ini tidak terlaksana, KY memastikan akan ada kekosongan hakim tingkat pertama selama tiga tahun ke depan.
"Harus, karena kalau tidak, berarti tahun 2015, 2016, 2017 tidak ada pelantikan hakim," ujar Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Senin (29/12).
Taufiq mengakui saat ini tengah terjadi krisis hakim dari segi jumlah. Ini lantaran sejak 2010 tidak ada lagi proses rekrutmen hakim tingkat pertama.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Mengapa Indonesia kekurangan talenta digital? Sayangnya, di saat adopsi teknologi itu makin gencar dilakukan di negara-negara lain, Indonesia justru masih banyak kekurangan talenta.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Kenapa Indonesia di masa depan diprediksi menjadi sepi? Akun TikTok ini menggunakan AI untuk menggambarkan kondisi Indonesia bak kota mati di masa mendatang.
Padahal, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan semakin bertambah. Di samping itu, adanya promosi jabatan juga mengancam semakin berkurangnya jumlah hakim tingkat pertama.
"Kalau tidak ada pendaftaran, maka ke depan tidak ada hakim," terang dia.
Selanjutnya, Taufiq menjelaskan, pihaknya menargetkan setidaknya dalam rekrutmen tahun 2015 nanti dapat terjaring sebanyak 500 calon. Hal ini untuk menghindari kekosongan hakim.
"Sekarang kita butuh 500 hakim, kan sudah tiga tahun kosong (tidak ada rekrutmen). Kalau terpenuhi, tahun depan 500 hakim lagi supaya bisa terkejar," ungkap dia.
Lebih lanjut, Taufiq meminta pemerintah tidak lepas tangan terkait persoalan ini. Menurut dia, meski saat ini status hakim sudah menjadi pejabat negara dan bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah masih memiliki kewajiban dalam hal keuangan.
"Tidak perlu lagi berdebat ini pejabat negara atau bukan, karena Undang-undangnya sudah seperti itu," ungkap Taufiq. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Ketua KY Amzulian Rifai dalam Seminar Internasional Komisi Yudisial (KY) membahas jaminan keamanan hakim dan persidangan.
Baca SelengkapnyaDi beberapa daerah, jumlah penghulu berlebih. Sementara di daerah lain minim.
Baca SelengkapnyaDi tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaDesakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak.
Baca Selengkapnya