Anwar Usman dan Arief Hidayat Kembali Diperiksa MKMK Jumat Lusa, Eks Hakim Konstitusi Dewa Palguna jadi Saksi
Agenda pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Anwar Usman setelah sebelumnya diperiksa MKMK pada Selasa (31/10) kemarin.
Agenda pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Anwar Usman setelah sebelumnya diperiksa MKMK pada Selasa (31/10) kemarin.
Anwar Usman dan Arief Hidayat Kembali Diperiksa MKMK Jumat Lusa, Eks Hakim Konstitusi Dewa Palguna jadi Saksi
Satu per satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres dan cawapres.
MKMK mengagendakan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dalam sidang lanjutan digelar pada Jumat (3/11).
Pemeriksaan Anwar Usman ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diperiksa MKMK pada Selasa (31/10) kemarin.
"Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Anwar Usman," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Selain Anwar Usman, MKMK juga bakal memanggil Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Panitera MK juga bakal diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran administrasi gugatan perkara batas usia capres dan cawapres.
"Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga," ujar Jimly.
Eks Ketua MKMK Dewa Palguna Diperiksa Sebagai Ahli
Alasan MKMK Periksa Dewa Palguna Sebagai Saksi Ahli
MKMK juga akan memanggil mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebagai ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pada sidang lanjutan digelar Jumat (3/11).
"Sebagaimana kita sudah janjikan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkannya Pak Palguna sebagai ahli, karena kan dia mantan MKMK sebelumnya, kita setujui," kata Jimly.
Pemanggilan Dewa Palguna yang merupakan mantan hakim konstitusi usulan salah satu pelapor, yaitu Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
"Nanti MKMK yang akan memanggil, bukan pengacara atau pelapor," ujar Jimly.
Diketahui, Zico menyebut bahwa Anwar merupakan penyebab MKMK tidak dibentuknya secara permanen sejak 2021. Sejak perubahan Undang-Undang MK pada 2020, MKMK baru dibentuk dua kali dan keduanya bersifat ad hoc. Bahkan, peraturan MK tentang MKMK pun baru diterbitkan pada 2023 usai kasus pengubahan substansi putusan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Anwar Usman Bantah Lobi Hakim MK
Anwar Usman sebelumnya membantah melobi hakim MK lain agar putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dikabulkan. Hal itu dikatakan Anwar Usman usai diperiksa MKMK secara tertutup pada Selasa (31/10) malam.
"Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Anwar Usman tak mengungkap detail soal apa yang saja diklarifikasi oleh MKMK saat memeriksanya. Namun, Anwar Usman membenarkan terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman juga menanggapi terkait tidak mundur dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bisa menjadi konflik kepentingan. "Oh tidak ada (mundur) ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," tutup Anwar Usman.