Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aspidsus Kejati Bengkulu sempat diamankan saat OTT Jaksa Bengkulu

Aspidsus Kejati Bengkulu sempat diamankan saat OTT Jaksa Bengkulu KPK tangkap tangan Kasi Intel Kejati Bengkulu. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi menyusul tertangkapnya Parlin purba Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah kedapatan menerima suap terkait proyek Sungai Sumatera VII. Salah satu ruangan yang disegel oleh tim penyidik KPK adalah ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Namun Aspidsus Kejati Bengkulu Henry Nainggolan diperbolehkan kembali ke kediamannya. Hal itu karena dianggap belum memenuhi bukti keterlibatannya dalam penerimaan suap yang dilakukan oleh Parlin.

"Karena perlu pendalaman," ujar wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan usai melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Jumat (9/6).

Penyegelan dilakukan lantaran dianggap terdapat bukti atau petunjuk yang berkaitan dengan tindak pidana suap tersebut.

Seperti diketahui Jumat dinihari tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Parlin purba selaku Jaksa dari Kejaksaan tinggi bengkulu kedapatan telah menerima uang 10juta Rupiah dari Anwar Amin; pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek Sungai Sumatera VII.

Selain uang Rp 10 juta yang diterima oleh Parlin KPK menyebut ada pemberian lagi sebelumnya senilai 150 juta yang diduga masih berkaitan dengan proyek-proyek di sungai Sumatera VII.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, ruang Kabag TU BWS Bengkulu, ruangan PPK ruangan kasi Intel 3 Kejaksaan tinggi dan ruangan aspidsus Kejati Bengkulu.

Atas perbuatannya Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Amin dan murni sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri
VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik

KPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Fakta Suap Kepala Basarnas Rp 88,3 Miliar Versi TNI, Sentil Keras KPK
VIDEO: Kejutan Fakta Suap Kepala Basarnas Rp 88,3 Miliar Versi TNI, Sentil Keras KPK

Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojo buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 m.

Baca Selengkapnya
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri

Pemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya