Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aspidsus Kejati Bengkulu sempat diamankan saat OTT Jaksa Bengkulu

Aspidsus Kejati Bengkulu sempat diamankan saat OTT Jaksa Bengkulu KPK tangkap tangan Kasi Intel Kejati Bengkulu. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi menyusul tertangkapnya Parlin purba Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah kedapatan menerima suap terkait proyek Sungai Sumatera VII. Salah satu ruangan yang disegel oleh tim penyidik KPK adalah ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Namun Aspidsus Kejati Bengkulu Henry Nainggolan diperbolehkan kembali ke kediamannya. Hal itu karena dianggap belum memenuhi bukti keterlibatannya dalam penerimaan suap yang dilakukan oleh Parlin.

"Karena perlu pendalaman," ujar wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan usai melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Jumat (9/6).

Penyegelan dilakukan lantaran dianggap terdapat bukti atau petunjuk yang berkaitan dengan tindak pidana suap tersebut.

Seperti diketahui Jumat dinihari tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Parlin purba selaku Jaksa dari Kejaksaan tinggi bengkulu kedapatan telah menerima uang 10juta Rupiah dari Anwar Amin; pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek Sungai Sumatera VII.

Selain uang Rp 10 juta yang diterima oleh Parlin KPK menyebut ada pemberian lagi sebelumnya senilai 150 juta yang diduga masih berkaitan dengan proyek-proyek di sungai Sumatera VII.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, ruang Kabag TU BWS Bengkulu, ruangan PPK ruangan kasi Intel 3 Kejaksaan tinggi dan ruangan aspidsus Kejati Bengkulu.

Atas perbuatannya Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Amin dan murni sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa

Menteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini

Berikut momen Jaksa Agung rangkul dan genggam tangan Kapolri usai isu Jampidsus dikuntit Densus 88.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Injakkan Kaki di Kota Palu, Panglima TNI Disambut Tentara Cilik 'Bintang 2'
Injakkan Kaki di Kota Palu, Panglima TNI Disambut Tentara Cilik 'Bintang 2'

Momen Panglima TNI disambut tentara cilik saat berkunjung ke Palu.

Baca Selengkapnya
Sosok Jenderal TNI Jabat Posisi Penting di Kejagung, Ajukan Jampidsus Dikawal POM Sebelum Diikuti Anggota Densus 88
Sosok Jenderal TNI Jabat Posisi Penting di Kejagung, Ajukan Jampidsus Dikawal POM Sebelum Diikuti Anggota Densus 88

Perintah pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata diusulkan oleh seorang jenderal TNI.

Baca Selengkapnya
Jejak Mentereng Mayjen Hasan Berdarah Kopassus, Dipercaya Panglima Jadi Bintang Tiga TNI
Jejak Mentereng Mayjen Hasan Berdarah Kopassus, Dipercaya Panglima Jadi Bintang Tiga TNI

Berikut jejak mentereng Mayjen Hasan yang kini menjadi Jenderal Bintang 3 TNI.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya