Ayah bejat di Buleleng perkosa anak angkat sejak usianya 9 tahun dan direkam video
Merdeka.com - Remaja berinisial AY (14) korban pemerkosaan ayah angkat kini sudah menjalani pemeriksaan secara bertahap di PPA Polres Buleleng di Bali.
Dari pemeriksaan tersebut dirinya mengingat pertama kali dicabuli ayahnya sejak berusia 9 tahun. Bahkan saat awal keperawanannya terkoyak, peristiwa itu direkam oleh ayah angkatnya Made A (53) melalui video ponsel.
"Korban hanya ingat saat itu baru kelas 4 SD. Pantas korban tidak mengingat sudah berapa kali dirinya diperkosa, mungkin sampai ratusan," ungkap pendamping hukum P2TP2A, Siti Sapurah, Sabtu (21/10) di Buleleng Bali.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
Informasinya, kejadian itu berawal saat korban sedang tidur dengan saudara angkatnya. Entah jam berapa, yang jelas sudah larut malam. Dia tiba-tiba digendong oleh pelaku menuju kamar atas.
Pelaku dan ibu angkatnya saat itu masih tinggal satu rumah namun sudah pisah ranjang. Rumah mereka saat itu berada di wilayah Denpasar.
"Korban hanya ingat malam itu dirayu dan dicabuli hingga berulang kali," tambah Sapurah yang akrab disapa Ipung.
Baru pada 2017 korban yang sebelumnya tinggal di Denpasar diboyong ke kota Singaraja Buleleng dan menetap serta sekolah di Buleleng. Namun kelakuan ayah angkatnya ini justru makin menjadi-jadi, hampir tiap hari begitu ada kesempatan korban ditarik paksa.
"Korban diperkosa dari usia 9 tahun sampai 14 tahun oleh ayah angkatnya secara berulang kali," ujar Ipung.
Sejak dilaporkannya kasus ini 16 hari lalu, dirinya melihat kasus ini seperti jalan di tempat. Bahkan ibu angkat AY yang meminta bantuan kepada dirinya untuk menangani kasus ini, berharap kasus ini segera dimeja hijaukan.
"Keterangan saksi sudah cukup, bahkan rekaman video juga ada. Unsur sudah masuk, karena ada bujuk rayu, tipu muslihat, dan ancaman. Kejadiannya ini, mulai dari di Denpasar secara beruntun hingga sampai korban tinggal di Buleleng," ungkap Ipung.
Menurutnya bukti berupa video rekaman aksi bejat tersangka saat memperkosa korban AY dalam kondisi yang mengerikan dan penuh kekasaran sudah cukup kuat sebagai bukti menyerat pelaku ke pengadilan.
"Saya juga minta, polisi kejar video itu, sita video itu. Penyidik harus menyita, karena itu sempat divideokan oleh tersangka sebelum nanti jadi bocor dan menyebar luas," ujar Ipung.
Saat ini, kata Ipung, dia masih menunggu sikap serius dari Polres Buleleng, dalam hal ini Kanit PPA menangani kasus ini. Walaupun, kata dia, dari hasil koordinasi dengan penyidik sebelumnya, disebutkan bahwa tersangka tidak mengakui perbuatannya, terlebih saksi tidak ada.
"Ini jelas, adalah kasus kekerasan seksual, yang mengacu pasal 81 dan 42 UU No. 23 tahun 2002 dan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Semua bukti sudah cukup, pengakuan korban ada. Kalaupun tersangka tidak mengaku, tapi ada hasil visum robeknya vagina korban, polisi harus dalami itu.
Akibat kejadian ini, kata Ipung, kondisi korban AY masih trauma berat sehingga korban dia masih perlu pendampingan psikologis.
Sementara ibu angkat korban yang enggan disebutkan namanya, menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Buleleng agar kasus ini bisa segera ditangani dengan serius.
"Saya berharap, agar anak saya yang saya rawat dari bayi, dapat keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku bertanggung jawab sesuai dengan hukum," kata ibu angkat korban. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya