Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 3 Bulan hingga tewas Karena Narkoba
Merdeka.com - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan berinisial KQS, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial MS (23). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Yusuf Raya gang Bijaksana, RT 08 RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, sejak usia kurang lebih 2 bulan KQS sudah dianiaya hingga patah tulang di bagian kaki. Berdasarkan pemeriksaan, MS lakukan hal tersebut karena terpengaruh narkotika jenis sabu.
"Sejak 2017 lalu pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (6/5).
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Meskipun demikian, polisi masih fokus melakukan pendalaman terkait pembunuhan itu. Nantinya, polisi akan mendalami terkait asal barang haram tersebut.
"Kita fokus dulu sama perkara utamanya. Nanti setelah ini selesai kita kembangin narkobanya semua yang berkaitan pasti kami selidiki," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan kekerasan mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pasal 80 ayat 4 UURI tentang perlindungan anak ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaIbu HR (28) yang terbangun akibat terkena percikan darah korban dan melihat anaknya telah digorok oleh suaminya.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaPolisi menduga tindakan S menganiaya anaknya akibat pengaruh narkoba.
Baca SelengkapnyaUsai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca SelengkapnyaUntuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca Selengkapnyapolisi langsung lakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan tubuh korban mengalami kekerasan fisik.
Baca SelengkapnyaAnak berusia tiga tahun tersebut dibunuh oleh sang ayah saat tengah tertidur menggunakan golok.
Baca Selengkapnya