Bacakan pledoi, pengacara Luthfi kutip perkataan Rasulullah
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq . Sidang hari ini dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).
Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq , Mohammad Assegaf meminta majelis hakim bersikap adil dalam memberikan putusan kepada kliennya. Assegaf membuka pembacaan pledoi dengan mengutip perkataan Nabi Muhammad SAW.
"Katakan yang benar itu walaupun pahit," kata Assegaf saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
Selain itu, dia juga meminta mejelis hakim tidak terpengaruh dengan pemberitaan dan opini yang berkembang di media. Dia meminta majelis hakim mengawali putusan dengan menyebut nama Allah.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa seadil-adilnya. Tidak dipengaruhi hal lain kecuali fakta persidangan dan keyakinannya dalam memutus persidangan. Makanya kami minta majelis hakim mengawali pembacaan putusan dengan bacaan nama Tuhan, agar terlihat keadilan," kata Assegaf.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan, mantan Presiden PKS itu dituntut jaksa KPK dengan total hukuman 18 tahun penjara dan denda total Rp 1,5 miliar. Tuntutan pidana korupsi yang dilakukan Luthfi yakni, 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk pidana pencucian uang, dia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca Selengkapnya