Badan Siber Harap UU Keamanan Siber Segera Disahkan
Merdeka.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi berharap Undang-undang terkait keamanan siber segera disahkan. Djoko menyatakan pihaknya sudah merancang dengan baik RUU terkait keamanan siber.
"Kita berharap RUU siber segera disahkan, karena sudah kita giring dan kita konsep dengan baik," ujar Djoko dalam diskusi Darurat Ancaman Siber di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2).
Djoko berharap, dalam hitungan bulan di tahun ini pemerintah sudah mengesahkan RUU tersebut. Sebab, menurut dia RUU tersebut sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Bagaimana Menkumham ingin jajarannya menargetkan tahun depan? Dalam menyusun target ke depan, Yasonna mengingatkan agar menetapkan target tinggi dan maksimal. 'Jangan malah membuat target medioker, sehingga ketika target sudah tercapai, kita merasa puas,' tegasnya.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
"Kami berharap di tahun ini disahkan, bukan tahun ini, mungkin tidak hitungan tahun, tapi dalam beberapa bulan lagi, karena sudah masuk prolegnas, sudah kita tunggu waktu saja," kata dia.
Namun sayang Djoko tak merinci lebih jauh apa saja yang akan diatur dalam RUU tersebut. Namun yang jelas, menurut dia, dalam RUU tersebut akan fokus pada pengamanan di dunia siber.
"Saya enggak hafal, banyak sekali," kata dia.
Jamin Pemilu Aman Dari Ancaman Siber
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjamin keamanan sistem dalam Pemilu 2019 dari ancaman kejahatan siber. Pihak BSSN telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait keamanan sistem Pemilu dan proses rekapitulasi suara.
"BSSN mengimbau berilah kepercayaan kepada BSSN untuk menjaganya. Jangan sebaliknya BSSN dituduh bersekongkol dengan salah satu siapapun," kata Djoko Setiadi dalam diskusi di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2).
Djoko menegaskan independensi BSSN tak perlu diragukan. Lembaga yang sebelumnya bernama Lembaga Sandi Negara ini memiliki staf yang telah disumpah untuk tetap menjaga independensi.
"Kita tetap komit bahwa kami disumpah seumur hidup, tidak perlu diragukan soal keberpihakan kami dan kami independen dan netral. Tidak berpihak pada siapapun. Kami hanya menjaga keamanan dan pada pemerintah dan bangsa kita," kata dia.
BSSN, kata Djoko, telah merekomendasikan kepada KPU bagaimana caranya agar sistem informasi tidak mudah diganggu dan diserang dari luar. Data center KPU menurutnya sangat penting dijaga.
"KPU kan punya data center, KPU punya satu ruang dan tempat sangat penting dijagai. Inilah yang dikhawatirkan. Kita menyampaikan rekomendasi bagaimana supaya tidak mudah diganggu dan diserang siapapun. Kami sudah membuat beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti KPU," ujar dia.
Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KPU karena BSSN tak mungkin masuk ke dalam sistem KPU. Namun pihaknya berharap diberi kesempatan bisa mengaudit secara detail sistem yang sudah ada di KPU.
"Kita berharap demikian (audit). Syukur-syukur kalau percaya sampai ke sana pasti kami akan maksimal," kata Djoko.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaBudi Arie lalu mencontohkan bahwa Singapura menjadi salah satu dari beberapa negara di dunia yang mempunyai angkatan siber.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut sembilan layanan prioritas akan jadi fondasi utama.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca Selengkapnya