Bahstul masail Muktamar NU: Hukum bakar kapal asing dibolehkan
Merdeka.com - Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantern Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, juga membahas hukum menenggelamkan kapas asing, seperti dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.
Alasan pembahasan tersebut karena akhir-akhir ini pemerintah gencar mengamankan kedaulatan hukum di wilayah laut NKRI, salah satunya dengan menangkap kapal asing yang mencuri ikan, bahkan membakar dan menenggelamkannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pemerintah diberi kewenangan untuk memberi hukuman bagi pihak yang nyata-nyata mengambil ikan secara illegal. Adapun hukumannya berdasarkan ringan atau beratnya pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009, meliputi; penyitaan, penjara, denda, pembakaran dan atau penenggelaman.
-
Bagaimana cara NU memperjuangkan umat Islam? Partai ini memperjuangkan kepentingan umat Islam terutama masyarakat Islam yang berada di kelas bawah.
-
Kenapa NU mendukung izin tambang? Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,' kata Ketua Umum PBNU tersebut dikutip Senin (3/6).
-
Siapa yang menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Siapa pendiri NU? KH Hasyim Asy'ari merupakan tokoh penting dibalik organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ia memprakarsai berdirinya NU pada 1926, mendapat julukan Hadratus Syekh (maha guru), sekaligus menjadi Rais Akbar NU pertama.
-
Siapa yang mendukung kedaulatan laut Filipina? Meski visi kedaulatan kelautan mereka didukung oleh kebijakan seperti The National Security Policy dan National Security Strategy untuk menjamin 24/7 Maritime Domain Awareness, namun pada implementasinya sungguh cukup berbeda (Batongbacal, 2021).
Hal ini dilakukan untuk penegakan hukum, memberikan efek jera dan menjamin kedaulatan NKRI. Lalu muncul pertanyaan tentang hukum menenggelamkan kapal asing yang ditangkap di wilayah NKRI. Selain itu muncul juga tawaran bagaimana penenggelaman dan pembakaran kapal tersebut diganti dengan bentuk hukuman lain.
Dalam draf putusan pembahasan Bahtsul Masail tersebut, forum akhirnya memutuskan: "membakar dan menenggelamkan kapal asing yang tertangkap telah melanggar hukum di wilayah NKRI. Apabila dipandang maslahah maka hukumnya mubah (boleh) dalam rangka untuk menjaga kedaulatan NKRI."
"Penenggelaman dan pembakaran kapal asing yang telah melanggar hukum negara RI dan jelas-jelas menurunkan harkat-martabat bangsa Indonesia bisa dikategorikan sebagai ta'zir. Dan ta'zir tersebut bisa diganti dengan hukuman lain sepanjang memiliki mashlahah'ammah." (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan, aspek musyawarah dalam penyelesaian konflik, termasuk di rempang.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaSaat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Baca Selengkapnya"Ini (NU) bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu," kata Yahya.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menegaskan rakor membahas penolakan terhadap MLB PBNU.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengatakan PBNU mampu mengelola tambang dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua Bidang Hukum Presidium Penyelamat Organisasi dan MLB NU Jafar mengatakan landasan penyelenggaraan organisasi adalah memegang teguh ketentuan AD/ART.
Baca SelengkapnyaAyat (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca Selengkapnya