Balita 3 Tahun di Samarinda Dicekoki Sabu, Pelaku Wanita 50 Tahun Tetangga Korban
Merdeka.com - Polisi akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun di Tanah Merah, Samarinda. Tersangka pelakunya wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.
TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu (10/6). Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.
"Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR patut diduga memberikan air mineral dalam botol kepada balita itu. "Dia tersangka. Keterangannya masih kita dalami," ujar Rengga.
Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.
"Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan (tersangka TR). Hasilnya masih kita tunggu. Dalam kasus ini, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," terang Rengga.
Dia merinci, TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR)," Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada merdeka.com dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan merdeka.com, balita laki-laki 3 tahun, diduga dicekoki narkoba jenis sabu-sabu dalam air mineral seusai bermain di rumah tetangganya, Selasa (6/6) sore. Malam harinya balita itu tidak kunjung bisa tidur dan makan, serta menjadi hiperaktif.
Awalnya sang ibu curhat melalui media sosial Facebook tentang kondisi balitanya sehari kemudian. Penelusuran pegiat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, diketahui ibu dan balita itu tinggal di Tanah Merah, Samarinda. Bahkan balita itu berkeringat sebesar biji jagung dan berbau.
"Saya sudah konsultasikan kepada pihak yang memahami ciri itu, dan disarankan agar segera diperiksakan karena itu dicurigai adalah ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu. Setelah dicek ke RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dengan peralatan lengkap, Rabu (7/6), hasil urine balita ini positif mengandung methamfetamine, ya zat dalam sabu. Malam itu juga diopname di salah satu rumah sakit di Samarinda," kata Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, kepada merdeka.com, Kamis (8/6).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaViral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca Selengkapnya