Banda Aceh Kembali ke Zona Oranye Covid-19
Merdeka.com - Kota Banda Aceh kembali berstatus zona oranye (risiko sedang) Covid-19 dari sebelumnya zona merah berdasarkan data peta zona risiko Satgas Covid-19 nasional. Namun, warga diminta tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Kita sebelumnya berada di zona resiko merah, dan kini kembali ke zona oranye, kita minta warga tetap taati protokol kesehatan," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis (22/7)
Meski kembali ke zona oranye, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh meminta kepada warga setempat untuk tetap mematuhi Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Inwal Kota Banda Aceh tersebut diantaranya menyatakan PPKM diperketat yakni bagi usaha warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, untuk layanan pesan-antar (take away) boleh layani hingga pukul 22.00 WIB. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan prokes ketat.
Aminullah menyampaikan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Banda Aceh kembali menurun meski yang terkonfirmasi positif belum menunjukkan penurunan drastis.
"Setiap harinya angka positif ini diiringi angka kesembuhan yang tinggi. Kita harap kondisi ini terus membaik," ujarnya.
Aminullah menyebutkan, angka terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Banda Aceh sampai hari ini secara akumulasi terdapat 4.665 kasus, diantaranya 4.219 orang dinyatakan sembuh, dan 162 orang meninggal dunia.
Aminullah juga mengingatkan warga kota terus disiplin menjalankan prokes 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan usai beraktivitas di luar rumah.
"Agar kita terbebas dari pandemi ini, marilah kita bekerja sama mentaati aturan prokes yang berlaku. Tetap usaha dan berdoa agar dijauhkan dari bala penyakit ini," kata Aminullah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya