Bandar narkoba kakap di Medan dihukum seumur hidup, JPU banding
Merdeka.com - Bandar narkoba kelas kakap di Medan, Togiman alias Tony alias Toge, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Pasangan suami istri yang jadi kaki tangannya, Mirawaty alias Achin (33) dan Hendy (31), juga dijatuhi hukuman yang sama.
Hukuman seumur hidup dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12) sore. Mereka menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Togiman, Mirawaty, dan Hendy telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Togiman alias Toge, Hendy, dan Mirawaty alias Achin dengan hukuman penjara masing-masing selama seumur hidup," kata Erintuah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman mati. Mereka beralasan itu tidak sejalan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa hukuman mati itu akan memberi efek jera pada pelaku kejahatan.
Mendengar putusan hakim, Hendy, dan Mirawaty langsung menyatakan menerima. Sementara Togiman malah sempat menyatakan keberatan, namun dia langsung ditenangkan penasihat hukumnya, dan akhirnya menyatakan pikir-pikir.
Di pihak lain, jaksa langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga.
Putusan majelis hakim memang tak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar ketiganya dijatuhi humuman mati.
Terkait perkara ini, ada terdakwa lain yang juga dijatuhi hukuman, yaitu Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Disidang terpisah, pria ini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Barang haram itu ditemukan dari Agus Salim saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hendy yang memang tengah bersamanya. Agus Salim sebelumnya dituntut dengan 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Togiman merupakan narapidana Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.
Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Mirawaty dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pukul 16.00 WIB, Mirawaty didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.
Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Mirawaty sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan.
Rumah Mirawaty di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara Hendy yang merupakan suami Mirawaty ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Salim alias Mr Lim alias Alim ditangkap bersamanya. Selain itu ditemukan pula barang bukti sejumlah narkotika.
Dalam pemeriksaan, Mirawaty mengaku 3 kali menerima narkoba dari orang suruhan Togiman. Sekurangnya dia sudah 2 kali mengantarkan barang haram itu kepada sesorang bernama Dedi (DPO). Dari setiap 1 Kg sabu yang diantarkan, Mirawati mengaku mendapatkan Rp 10 juta. Dia juga diberikan Rp 1.000 dari transaksi setiap butir pil ekstasi. Togiman juga memberinya 5 gram sabu untuk dipakai setiap bulan dan dapat ditambah jika masih kurang.
Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Togiman.
Togiman bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam sejumlah kasus peredaran narkoba lainnya. Nama narapidana ini di antaranya ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.
Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus, agar dia tidak dilibatkan dalam penangkapan Mirawaty. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga tengah disidangkan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca Selengkapnya