Bantuan Sembako untuk Korban Gempa Mamuju Dijarah, 2 Orang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Dua pemuda inisial RI dan JO ditangkap tim Jatanras Polda Sulawesi Barat (Sulbar), karena diduga melakukan penjarahan mobil pengangkut logistik bantuan korban gempa Mamuju.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (17/1) malam. Penangkapan dilakukan oleh anggota gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.
Saat kejadian, sekelompok orang mengatasnamakan pengungsi menahan mobil pengangkut logistik bantuan gempa di Jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bambu, Tumuki, Baubatu dan Kalubibing.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Agung Laksono mengatakan kedua pelaku mengakui telah menjarah mobil memuat bantuan berupa sembako. Dan barang bantuan yang didapat akan diserahkan kepada masyarakat yang mengungsi di atas bukit di Kalubibing.
"Sebenarnya saat kami bubarkan, mereka lari pontang-panting namun dua orang kami bisa amankan dan sudah dibawa ke Mapolda Sulbar," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa papan bertuliskan posko bantuan, dua potong kayu, kardus penyimpan uang dan satu parang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya