Baru bebas dari penjara, Diono kembali ditangkap polisi kasus pencurian mobil
Merdeka.com - Diono Sugino (40) warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim, kembali ditangkap polisi terkait kasus pencurian mobil dan hewan, Kamis (17/8). Dia ditangkap tim Buser Polres Pasuruan, sesaat setelah keluar dari pintu Lapas kelas IIB Mojokerto, usai menjalani hukuman 3 tahun penjara dengan kasus yang sama.
Penangkapan terhadap Diono Sugiono berlangsung singkat. Beberapa anggota Polres Pasuruan sejak pagi sudah menyanggong Diono di depan Lapas.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Diono usai menerima surat keterangan bebas, langsung diamankan di depan pintu depan Lapas. Dia hanya pasrah saat dimasukan mobil polisi Isuzu Phanter warna merah, nopol N 1363 BK dan dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum kasus pencurian mobil dan hewan yang dilakukan sebelumnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Kepala Lapas kelas IIB Mojokerto, Mohammad Hanafi, mengatakan, Polres Pasuruan sebelumnya sudah berkoordinsi, terkait kasus pencurian mobil dan hewan di wilayah Polres Pasuruan. Setelah mendapat remisi (potongan masa hukuman) anggota Polres Pasuruan langsung melakukan penangkapan terhadap Diono.
"Mereka memang di sini berkelakuan baik. Yang kebetulan pas tanggal 17 Agustus mereka pulang. Namun mereka punya kasus hukum yang lain di wilayah Pasuruan. Setelah berkoordinasi dengan kota, setelah tahu hari ini bebas, Polres Pasuruan langsung menjemputnya untuk proses penyidikan," kata Mohammad Hanafi, Kamis (17/8).
Menurut Hanafi, dari hasil koordinasi dengan Polres Pasuruan, Diono punya tunggakan kasus di Polres Pasuruan. Kasusnya sebelum kejadian di Mojokerto, yakni pencurian mobil dan hewan. Saat akan ditangkap, Diono menabrak anggota polisi lalu lintas.
"Kasus pasal 363 KUHP, pencurian sapi. Kasusnya sebelum kasus di Mojokerto. Kemudian pada saat akan ditangkap, dia (Diono) menabrak anggota polisi lalu lintas. Maka dari itu mereka ada tunggakan perkara yang sekarang ini dalam proses penyidikan," jelas Hanafi.
Diono Sugiono, merupakan napi lapas Mojokerto atas kasus pencurian sapi. Dia terbukti melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Pada tanggal 17 Agustus, Diono mendapat remisi 2 bulan masa hukuman dan dinyatakan bebas. Setelah menerima surat keterangan bebas dari Lapas Mojokerto, Diono kembali diciduk polisi karena kasus pencurian mobil dan hewan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan sebelumnya.
Sementara pada peringatan HUT RI ke 72, tahun 2017, di Lapas Mojokerto ada 227 napi yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima masing-masing napi berbeda-beda, mulai potongan masa hukuman 1 bulan hingga 5 bulan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang melakukan penyelidikan langsung dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDiduga M terpaksa BAB di dalam mobil milik Resmob Polres Wajo karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnya