Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 20 kg sabu ke Palembang, WN Malaysia divonis mati

Bawa 20 kg sabu ke Palembang, WN Malaysia divonis mati Chong Kim Tian (27). ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbukti menyelundupkan 20 kilogram sabu ke Palembang, seorang warga negara Malaysia, Chong Kim Tian (27) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan rekannya, Aaron A Chew (22) dijatuhkan hukuman lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Togar, menyebut terdakwa Chong terbukti secara sah melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Chong Kim Tian divonis hukuman mati," ungkap Togar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/4).

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Chong langsung menangis. Dia tampak gemetar sehingga tak bisa mengucapkan sepatah kata.

"Jangan nangis, gentle dong, harus gentle man. Konsultasikan sama kuasa hukum dulu, siapa tahu mau banding," saran hakim.

Di tempat yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis kepada Aaron A Chew (22) WN Malaysia yang merupakan rekan terdakwa Chong. Aaron dijatuhkan hukuman seumur hidup penjara karena hanya berperan membantu terdakwa Chong.

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri di kontrakan mereka di Jalan Karet, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, 5 Oktober 2016. Barang bukti disita 20 kg sabu yang disimpan dalam koper hasil bawaan dari negaranya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya