Bawa 21 kg ganja dari Aceh, 2 pengedar ditangkap dalam bus di Riau
Merdeka.com - Anggota Polsek Tapung Hilir menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 21 kilogram. Ganja dari Aceh itu akan dikirim ke kabupaten Rokan Hulu melalui jalur darat dengan sebuah kendaraan Bus PO Pinem yang terjading razia dalam operasi Zebra oleh polisi lalu lintas.
"Saat itu, jajaran Polsek Tapung Hilir dipimpin Kapolsek AKP Benhardi tengah menggelar razia dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di Jalan raya Desa Kota Garo tepat di depan kantornya," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com Rabu (23/11).
Saat pelaksanaan razia tersebut, petugas memberhentikan Bus jenis Po Pinem dari Sumatera Utara tujuan Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu Riau. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Bus, petugas melihat gerak gerik 2 orang penumpang yang mencurigakan.
-
Siapa yang mengangkut barang di bus? Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan.
-
Apa yang dicuri di dalam bus? Diduga maling itu telah menukarkan isi tasnya yang sebelumnya terdapat laptop dengan buku.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja barang yang dibawa oleh bus? Bus menjadi moda transportasi pilihan utama masyarakat. Biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang, jika ada barang akan ditempatkan di bagasi. Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan. Kasur dan jerigen diletakkan di atas atap bus. Selain itu, ada juga sejumlah motor yang digantung di belakang bus.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang berada didalam bus maupun didalam bagasi bagian bawah Bus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas ransel milik DL (27) warga Sukarami Palembang propinsi Sumatera Selatan.
"Petugas juga menemukan sebuah tas ransel lainnya milik HD (36) warga Muara Dua Aceh Utara yang diduga membawa daun ganja kering," ujar AKBP Edy.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi tas tersebut, pada tas pertama ditemukan paket ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam beberapa paket 1 kg dan setengah kg terbungkus kertas koran dan dilapisi lakban coklat.
"Sementara satu tas lainnya juga ditemukan paket ganja kering seberat 10 kg, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 kg," imbuh Edy.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan. Dari pengakuan tersangka, bahwa daun ganja kering ini dibawa dari Aceh sebagai pesanan seseorang di daerah Ujung Batu Rohul.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya