Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 2.899 lembar dolar palsu senilai Rp 4 M, dosen UHO diciduk

Bawa 2.899 lembar dolar palsu senilai Rp 4 M, dosen UHO diciduk Kriminal. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Sulawesi Tenggara bersama petugas bandara dan TNI-AU Haluoleo mengungkap bandar dan kurir uang dolar Amerika Serikat palsu sebanyak 2.899 lembar senilai Rp 4 miliar dan belasan lembar pecahan uang Rp 100 ribu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Wira Satya bersama Danlanud Haluoleo Letkol Pnb. Muhram Jahayadi dan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Rudi saat memberi keterangan pers di Mapolda Kendari, Jumat (5/5).

Kronologis penangkapan uang dolar palsu itu pada Kamis (4/5) pukul 17.15 Wita saat tersangka berinisial S sedang melakukan penerbangan dari Kendari menuju Jakarta dengan pesawat Batik Air.

Pada saat petugas keamanan di bandara melakukan pemeriksaan X-ray, tas yang dibawa tersangka ada indikasi uang yang dalam tas besar merek polo klasik warna hitam.

Saat diperiksa untuk dibuka, ternyata ditemukan pecahan dolar merupakan milik P yang saat itu ada di bandara mengantar S.

"Uang dolar Amerika yang jumlahnya 2.899 lembar pecahan 100 dolar kalau dikonversi diperkirakan mencapai Rp 4 miliar lebih," ujar Kombes Wira. Seperti dilansir Antara.

Barang bukti lain yang ditahan aparat berupa 3 telepon seluler merek Nokia, Samsung dan Nixon. Tiga tersangka itu dikenakan UU 244 KUHP dan 245 dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Wira Satya menambahkan uang rupiah palsu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, sedangkan pecahan dolar akan berkoordinasi dengan kedutaan Amerika di Jakarta.

Tiga tersangka yang kini jadi tahanan Polda Sultra, satu orang merupakan wiraswasta dan inisial P adalah PNS vertikal dan S adalah dosen Universitas Halu Oleo (UHO). (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Handphone Harga Puluhan Juta Milik Penumpang Ketinggalan, Sosok Sopir Taksi Online ini Jadi Sorotan
Handphone Harga Puluhan Juta Milik Penumpang Ketinggalan, Sosok Sopir Taksi Online ini Jadi Sorotan

Berikut sosok sopir taksi online yang mengembalikan handphone harga puluhan juta milik penumpang ketinggalan.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekarang Ada Aturan Baru, Pekerja Tak Perlu Balas Pesan atau Telepon Atasan di Luar Jam Kerja
Sekarang Ada Aturan Baru, Pekerja Tak Perlu Balas Pesan atau Telepon Atasan di Luar Jam Kerja

Tempat kerja yang melanggar undang-undang tersebut akan ditindak dan harus membayar denda hingga Rp982 juta.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Ular Besar ini Tak Punya Harga Diri, Berkali-kali Dibanting & Diomeli Emak-emak karena Memakan Ayamnya
Ular Besar ini Tak Punya Harga Diri, Berkali-kali Dibanting & Diomeli Emak-emak karena Memakan Ayamnya

Aksi emak-emak tangkap ular dengan tangan kosong, lalu banting ke tanah lantaran kesal.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Daftar berbagai pilihan mobil baru dengan harga di bawah Rp200 juta Juni 2024.
Daftar berbagai pilihan mobil baru dengan harga di bawah Rp200 juta Juni 2024.

Pilihan-pilihan ini tidak hanya menawarkan nilai ekonomis, tetapi juga dilengkapi dengan fitur-fitur modern dan performa yang dapat diandalkan

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya