Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kayu dua truk tanpa dokumen, 6 orang ditangkap di Medan

Bawa kayu dua truk tanpa dokumen, 6 orang ditangkap di Medan truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Enam orang diamankan petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pamgakkum LHK) Wilayah Sumatera. Mereka kedapatan membawa 2 truk berisi kayu tanpa dokumen.

Sebanyak 167 batang pohon diangkut dalam 2 unit truk itu. Panjangnya rata-rata 220 Cm dan diameter 30 Cm. Jenisnya terdiri dari jabon, sengon dan pulai. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga diduga sebatai hasil illegal logging.

Enam orang yang diamankan masing-masing: DS (29) dan UF (27) sebagai pemilik kayu; WJ (27) dan M (31) sebagai sopir truk; serta RKS (22) dan C (19) yang merupakan kernet. Keenamnya beserta 2 unit truk bermuatan kayu itu diamankan di Desa Kebun Tiga, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh.

Orang lain juga bertanya?

"Tim Brigade Macan Tutul mengamankan 2 truk Colt Diesel yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat itu pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasi Wilayah I Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Medan, Jumat (14/7).

Haluanto mengatakan, mereka masih menelusuri asal kayu-kayu yang diangkut. Dalam melakukan penyelidikan, Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera, telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Aceh dan Sumut.

Tidak tertutup kemungkinan kayu-kayu itu memang berasal dari kebun masyakarat. "Tapi di UU Nomor 18 Tahun 2013 disebutkan kalau membawa kayu, harus ada SKSHH. Itu pegangan kami. Selain itu, di atas lokasi itu ada cagar alam Serbojadi. Bisa juga kayu ini dari sana," ujar Haluanto.

truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan

truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Dalam kasus ini, para pelaku kemungkinan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

"Status mereka masih sebagai saksi. Kalau alat bukti sudah lengkap, tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka," kata Haluanto.

Sementara, DS, salah seorang pemilik kayu, mengaku membelinya dari warga di desa asalnya di Lubuk Sidup, Sekerak, Aceh Tamiang. Kata dia, masyarakat mengambilnya dari lahan mereka sendiri. "Saya tahu harus ada dokumen, tapi di sana itu banyak yang menawarkan, jadi kami ambil," ucapnya.

DS mengaku membeli kayu itu Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per batang. Dia menjual kepada perorangan di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Kota Binjai, Sumatera Utara, seharga Rp 3,5 juta per ton kubik.

"Katanya ada yang buat bahan bangunan, atau apa, saya kurang tahu untuk apa," jelasnya sembari mengaku sudah 5 kali melakukan jual-beli kayu. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung

Lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
36 Motor Bodong asal Jakarta Dikirim ke Medan, Diamankan Polisi saat Lintasi Jambi
36 Motor Bodong asal Jakarta Dikirim ke Medan, Diamankan Polisi saat Lintasi Jambi

Sebanyak 36 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah diamankan Tim Resmob Polda Jambi. Kendaraan bodong diangkut dua truk dari Jakarta menuju Medan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya

Pelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY

Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Baca Selengkapnya