Bawa sianida, Ahli Toksikologi tawarkan hakim racik ulang kopi
Merdeka.com - Kepala bidang ilmiah ahli forensik sekaligus ahli toksikologi forensik dari Bareskrim, Kombes Pol Nursamran Subandi menjalani kesaksian dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam kesaksiannya ini, Nursamran membawa sianida untuk melakukan peragaan ulang peracikan kopi.
"Kalau Yang Mulia berkenan, saya bisa praktikkan ulang penuangan sianida ke kopi. Saya bawa sianidanya," kata Nursamran di persidangan, Rabu (3/8).
Mendengar pernyataan Nursamran, Hakim Ketua Kisworo pun menyambut dengan baik. Namun ia memastikan apakah semua kelengkapan sudah benar-benar dibawa oleh Nursamran atau tidak.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Apa yang Jessi capai? Dia cerita di postingannya, dia senang dengan pencapaiannya dan siap melangkah ke depan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
"Anda bawa semua untuk contoh peragaan ulang kopi sianida? Termasuk es batu?," tanya hakim.
"Iya saya bawa semua, tapi kalau es batu tidak, yang mulia. Saya harap Jaksa Penuntut Umum bisa menyediakannya. Saya bawa sianida, saya mau mencoba dipraktikkan. Kalau bahannya ada di saya, saya dari tadi siap, yang mulia," jawab Nursamran.
Menanggapi jawaban tersebut, Hakim menyatakan peragaan akan dilaksanakan. Namun usai proses pertanyaan-pertanyaan selesai dan saksi yang bersangkutan hadir.
"Kalau memang benar ada, terakhir kita praktikkan setelah pertanyaan selanjutnya. Hany atau saksi yang melihat kopi saat itu ada kan? Kita harus konkrit di persidangan ini, harus hadirkan saksi yang melihat kopi itu," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaNikmatnya Kopi Andaliman, kaya cita rasa rempah khas Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca Selengkapnya