Bawaslu Catat Ada 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Merdeka.com - Bawaslu RI mencatat sepanjang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di sejumlah wilayah di Indonesia terdapat 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
"Berdasarkan laporan dari Bawaslu masing-masing kota/kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dan 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Cianjur, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (19/10).
Ia menjelaskan selama tahapan kampanye pasangan calon di masing-masing kabupaten/kota, Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 agenda kampanye karena melanggar protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagian besar pelanggaran dilakukan saat kampanye tatap muka yang banyak dilakukan pasangan calon karena dinilai cukup efektif. Pelanggaran terkait protokol kesehatan membuat pasangan calon mendapat teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.
"Sejak hari pertama hingga saat ini kami mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon peserta pilkada serentak. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon karena dinilai kurang menyentuh," katanya.
Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan selama 20 hari masa kampanye ke Komisi ASN mencapai 719 orang yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial.
"Semua sudah kami laporan ke KASN agar segera ditindaklanjuti, terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaSelama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnya