Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Cecar 29 Pertanyaan ke Wakil Wali Kota Semarang Soal Dugaan Dukung Jokowi

Bawaslu Cecar 29 Pertanyaan ke Wakil Wali Kota Semarang Soal Dugaan Dukung Jokowi layar hitung pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang kembali memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan seputar dugaan dukungan kepada Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di aula kantor Kecamatan Semarang Selatan.

"Sekitar 2 jam 29 pertanyaan tadi kami klarifikasi terkait bukti yang diterimanya dengan Gakkumdu, setelah sekali kami panggil mangkir," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, Selasa (2/4).

Dia menyebut, kehadiran klarifikasi bersamaan dengan hari terakhir proses pengkajian pidana kampanye Pemilu.

"Kami juga sudah memanggil dua ahli yaitu ahli pidana dan bahasa hari ini," jelasnya.

Hingga kini, pihaknya belum bisa menentukan sikap terhadap tindakan yang dilakukan Wawali Kota Semarang dukung Paslon jokowi-Ma'ruf.

"Karena sudah 14 hari sejak dilaporkan, malam hari ini juga kami akan langsung rapat sentra Gakkumdu untuk menentukan bersalah atau tidaknya," tutup Mata Amin Zaini.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye, dan menguntungkan salah satu Paslon Pilpres. Tepatnya saat acara silaturrahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di Aula Kecamatan Semarang Utara, Kamis lalu (7/3).

Hevearita Gunaryati Rahayu dilaporkan ke Bawaslu lantaran menurut Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, telah mengkampanyekan Jokowi. Serta dugaannya, memberikan iming-iming supaya mau memilih petahana. Selain itu, politisi PDIP itu disebut menggunakan fasilitas negara, dalam hal ini aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye.

Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng menilai, Hevearita telah melanggar Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.

Baca Selengkapnya
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ini yang Digali Penyidik
Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ini yang Digali Penyidik

Sebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng

Di sidang MK, keempat menteri itu dicecar berbagai pertanyaan seputar dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK Soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang Usai Maraton Geledah Kantor Pemkot Semarang
Ini Kata KPK Soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang Usai Maraton Geledah Kantor Pemkot Semarang

Selama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.

Baca Selengkapnya
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK
Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK

Ditambahkan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, perihal keberadaan Wali Kota Semarang Mba Ita, dia mengaku tidak tahu.

Baca Selengkapnya