Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan Aksi Bacaleg NasDem Tebar Uang di KPU Garut Tidak Melanggar Aturan

Bawaslu Putuskan Aksi Bacaleg NasDem Tebar Uang di KPU Garut Tidak Melanggar Aturan Disaksikan Bawaslu, Ketua DPD dan Bacaleg Nasdem Garut Sebar Uang di Kantor KPU. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat menyimpulkan bahwa aksi tebar uang yang dilakukan ketua dan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem pada Kamis (11/5) lalu, tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.

Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai NasDem Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan karena melakukan aksi tebar uang saat melakukan kesenian dodombaan setelah mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.

Hasil pleno itu, disebut bahwa yang dilakukan tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu oleh pihaknya.

Orang lain juga bertanya?

Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com

"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," kata Ipa, Selasa (30/5).

Ipa menjelaskan bahwa unsur politik uang sebagaimana tercantum dalam pasal 523 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ketiga orang yang melakukan aksi tebar uang, berdasarkan hasil pleno, menurut Ipa adalah merupakan Bacaleg dan belum didaftarkan sehingga tidak termasuk dalam bagian pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu.

"Kemudian waktu kejadian aksi nyawer yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai NasDem Kabupaten Garut di luar tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.

Adapun hasil klarifikasi, diungkapkan Ipa, ketiga menyatakan bahwa aksi tebar uang dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur sengajanya. Mereka yang mendapatkan uang yang ditebar pun adalah kader partai NasDem, bukan masyarakat umum.

"Maka dari itu, aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon dari Partai NasDem atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan bukan merupakan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit

Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu

Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.

Baca Selengkapnya