Baznas akan gandeng semua lembaga optimalkan kelola zakat
Merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dibacakan Kamis (31/10). Menurut Ketua Umum Baznas Didin Hafiduddin , tak ada pihak yang kalah dan menang dengan putusan itu.
"Tak ada kalah dan menang, semua adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Insya Allah putusan ini semakin memperkuat optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat lingkup nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tujuan pengelolaan zakat," kata Didin seperti yang tertuang dalam rilis yang dibagikan pada wartawan usai persidangan, di Gedung MK, Kamis (31/10).
Usai putusan ini, Baznas berjanji akan bekerja keras dan cerdas, menjadikan Baznas sebagai organisasi yang lebih profesional dan amanah dan menggandeng semua Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik Lembaga Amil Zakat (LAZ).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Kami akan duduk bersama-sama dengan seluruh pimpinan Organisasi Pengelola Zakat untuk menindaklanjuti keputusan MK ini, karena sejak dulu kami meyakini tujuan kita semua sama, melayani para muzaki dan mustahil secara profesional dan amanah. Tentu untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Didin.
Setelah putusan ini Baznas berjanji beserta para pengelola zakat lain akan bersama-sama mengelola zakat yang amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaJazilul menegaskan tidak ada yang perlu diperbaiki dari PKB.
Baca SelengkapnyaPBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaArsjad menilai pelaksanaan Munaslub yang menjaddikan Anindya Bakrie sebagai ketua umum, tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaKubu Arsjad Rasjid melakukan upaya hukum atas penyelenggaraan Munaslub versi Anindya Bakrie.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman menjamin pemerintah bersifat objektif terkait urusan parpol.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca Selengkapnya