Beda Sikap Jokowi tentang RKUHP dan Revisi UU KPK
Merdeka.com - Sikap berbeda ditunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat merespons revisi Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Baik revisi UU KPK dan RKUP sebenarnya sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat.
Namun, meski ada penolakan, Jokowi tetap menyetujui pembahasan revisi UU KPK.Sementara terhadap RKUHP, mantan Gubernur DKI Jakarta dengan tegas meminta agar pengesahannya ditunda.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat ada cara pandang yang berbeda dari Jokowi mengenai dua RUU ini. Bivitri mengatakan bahwa RKUHP tak berkaitan langsung dengan Presiden dan anggota DPR lainnya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Bagaimana tanggapan Jokowi soal Kabinet Prabowo? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian. 'Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih. Tanyakan pada presiden terpilih,' kata Jokowi kepada wartawan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
"Sentuhannya tidak secara langsung pada aktor politik walaupun kena pada semua warga negara. Tetapi dengan itu kepentingan politiknya tidak langsung," jelas Bivitri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/9).
Hal ini, kata Bivitri jauh berbeda dengan revisi UU KPK yang berurusan langsung dengan para elite politik. Dia menilai elite politik memang memiliki kepentingan untuk melemahkan lembaga antirasuah.
"Kita musti lihat bahwa dari semua partai pada dasarnya hampir semua sudah kena tangkap oleh KPK. Sehingga keinginan untuk melemahkan KPK sudah cukup sama di kalangan partai, termasuk juga presiden," tuturnya.
Terlebih lagi, revisi UU Pemasyarakatan telah disepakati pemerintah dan DPR. Revisi UU ini dinilai Bivitri juga merupakan upaya melemahkan KPK sebab pasalnya mempermudah para koruptor untuk mendapatkan remisi.
"Jadi niatnya untuk melemahkan KPK cukup jelas disandingkan dengan UU Permasyarakatan yang juga membuat koruptor mudah dapat remisi," kata Bivitri.
Dia pun meminta agar masyarakat terus mengawal revisi UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP. Terkait upaya untuk menolak UU KPK, Bivitri mengaku akan terus berusaha dengan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Desakan pasti ada ya karena segala cara untuk menolak RUU KPK ini harus dilakukan," ucap dia.
Seperti diketahui, Jokowi meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
Sayangnya, hal yang sama tak dilakukan Jokowi kala menyikapi revisi UU KPK. Tak butuh waktu lama sejak DPR mengirimkan draf revisi UU KPK, mantan Walikota Solo itu langsung mengirimkan surat presiden (surpres) menyetujui pembahasannya.
Padahal, revisi UU KPK menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Mereka menilai revisi UU dapat melemahkan kinjera KPK dalam pemberantasan korupsi.
Beberapa hal dalam revisi UU yang disetujui Jokowi yaitu soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa kemarin.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaTak diundang dalam Rakernas, Presiden Jokowi menyerahkan ke PDIP selaku tuan rumah acara.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya