Begini Cerita di Balik Viral Rekaman CCTV Malika Diajak Naik Bajaj oleh Penculik
Merdeka.com - Dengan riang gembira, seorang bocah perempuan berlari kecil hendak masuk ke dalam bajaj berwarna biru. Di belakangnya terlihat seorang pria dewasa mengikuti.
Menenteng sebuah kantong kresek berwarna putih, pria tersebut langsung masuk ke dalam bajaj tidak lama setelah si bocah perempuan.
Hari itu, adalah kali terakhirnya bocah perempuan tersebut terlihat. Yakni, pada 7 Desember 2022 di sekitar Jakarta Pusat.
-
Kenapa IM diculik? (Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban,“ kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pencuri menjual ayam mahal itu murah? Karena hal inilah pencuri biasanya menjual kembali barang curian jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Usut punya usut, bocah perempuan tersebut bernama Malika Anastasya berusia 6 tahun. Sedangkan, pria yang berada di belakangnya bernama Irwan Sumarno, berusia 42 tahun.
Sosok Malika terakhir kalinya itu terekam kamera CCTV sebuah pabrik tak jauh dari lokasi. Ia dibawa kabur oleh Irwan dengan iming-iming membeli ayam, bocah polos itu tidak mengetahui akan niat jahat Irwan.
Rupanya, Onih (42) ibunda Malika orang di balik viralnya rekaman penculikan Malika.
Pikiran kalut, membuat Onih memberanikan diri meminta rekaman CCTV kepada seorang satpam sebuah rumah.
"Kemana lagi ini Ya Allah aku harus mencari. Temukanlah Ya Allah anak saya. Nah saya dapat pas di Kentucky, sebelahnya kan ada rumah. Nah di situ saya bilang sama Pak Satpam," kata Onih seperti diunggah akun twitter Kapolri @ListyoSigitP dikutip merdeka.com, Jumat (6/1).
Tanpa tedeng aling, Onih langsung meminta izin satpam setempat untuk melihat rekaman CCTV.
"Bapak permisi ya pak. Bantu aku, aku minta tolong ya pak. Kenapa memangnya bu, ada apa, ibu perlu apa. Ibu enggak punya uang, ibu belum makan," kata Onih menirukan pertanyaan dari satpam kala itu.
Langsung saja, Onih mengutarakan maksudnya kepada satpam tersebut.
"Bukan pak, ini aku lihat CCTV dari RW. Anak aku dibawa pakai bajaj. Aku bilang gitu," kata Onih kepada satpam.
Mengetahui niat Onih, satpam tersebut langsung mempersilakannya masuk ke dalam.
"Aku pengin lihat ini kan ada CCTV ini. Di tembok sini siapa tahu bisa bantu aku. Oh yaudah ayo ayo masuk."
Secercah harapan mulai dirasakan Onih begitu melihat rekaman CCTV. Ia mengenal sosok pria yang menculik anaknya, Malika.
"Ketemulah, masuk setelah itu dibuka CCTVnya kan lebih jelas lagi. Nah itu memang sudah 100 persen memang Yudi (pelaku) yang bawa," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Irwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaWarga Bogor bernama Caca berhasil menggagalkan aksi pelaku pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDetik-detik meninggalnya pemuda Aceh Imam Masykur di tangan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terungkap.
Baca Selengkapnya