Bejat, Guru SMK di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandung
Merdeka.com - Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan di Medan berinisial NIS (41) warga jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, tega mencabuli dua putrinya yakni NNS (9), dan KS (6).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap usai istrinya yang sekaligus ibu kandung dua korban melihat gelagat aneh dari suaminya, pada Sabtu 15 Januari 2021.
"Ketika saksi (istri pelaku) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku," kata Yasir di Medan, Rabu (17/3).
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Kenapa gadis ini melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Mengapa polisi pakai pasal anak? Polisi akan menggunakan pasal anak dalam kasus ini karena para pelaku masih di bawah umur.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada korban? “Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,“ kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
"Pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat korban," Yasir menambahkan.
Kemudian, karena penasaran saksi lalu memanggil korban NNS dan menanyakan apakah pernah disetubuhi oleh pelaku. Korban pun menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku.
"Saksi bertanya terakhir kapan dijawab korban hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itu yang pedih sakit kali," ungkap Yasir.
Setelah mendengar keterangan anaknya, saksi lalu melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
"Lalu dilakukan penyelidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum. Akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Yasir.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan tersebut masih diselidiki Polsek Cakung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi akan memeriksakan kejiwaan ibu muda berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 10 tahun di Bekasi
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaAnak SYL Terang-Terangan Minta Dibelikan Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun Ke Kementan
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya