Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kembali Terancam 15 Tahun Penjara

Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kembali Terancam 15 Tahun Penjara Tatapan kosong Mario Dandy saat sidang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mario Dandy Satriyo kembali dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan kekasihnya AG (15). Dimana, anak Rafael Alun itu kembali terancam dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Hukuman itu menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang lain juga bertanya?

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.

Diketahui laporan tersebut sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Dimana dilayangkan sendiri oleh pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.

Adapun informasi penetapan tersangka Mario sebelumnya sempat diungkap oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini lewat akun twitternya. Penetapan tersangka, sebagaimana laporan soal dugaan pencabulan terhadap AG mantan kekasihnya.

"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nihSy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" tulis Melisa.

Masih Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Penetapan terhadap Mario, merupakan kedua kalinya dirinya terjerat kasus pidana. Dimana, saat ini Mario dan Shane Lukas masih menjalani sidang atas perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Respon Kubu AG

Kuasa Hukum Terpidana Anak AG, Mangatta Toding Allo turut menyambut baik hasil keputusan Polda Metro Jaya menetapkan kembali Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG.

"Kami baru dapat informasi tadi dihembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat dihubungi, Senin (3/7).

Sehingga, Mangatta berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara naik ke meja persidangan. Sebab, ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan, ia sangat yakin ada tindak pidana yang dilakukan Mario kepada kliennya.

"Jelas itu dari awal dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidana nya. Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," katanya.

"Bukti buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," tambah dia.

Oleh karena itu, Mangatta menyampaikan pihaknya akan turut memantau perkembangan kasus ini. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik maupun nantinya saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi untuk proses ke depan," ujarnya.

Sekedar informasi bila AG saat ini tengah menjalani masa hukuman 3,5 tahun atas perkara penganiayaan. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah dilimpahkan pada Rabu 21 Juni 2023. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya