Setelah Lima Tahun, Goo Hara Law Akhirnya Disahkan Majelis Nasional Korea Selatan untuk Melindungi Hak Warisan Anak
Setelah perjuangan panjang selama lima tahun, Majelis Nasional Korea Selatan akhirnya mengesahkan revisi undang-undang yang dikenal sebagai "Goo Hara Law".
Revisi ini bertujuan untuk melindungi hak warisan anak dari orang tua yang telah mengabaikan tanggung jawab pengasuhan. Pengesahan ini merupakan pencapaian yang sangat berarti, khususnya bagi Koo Ho In, kakak mendiang bintang K-pop Goo Hara, yang telah memperjuangkan undang-undang ini sejak kematian adiknya.
Perjuangan Koo Ho In dimulai pada tahun 2019, setelah Goo Hara, yang kala itu berusia 28 tahun, meninggal dunia. Sang ibu, yang telah lama meninggalkan mereka sejak Goo Hara masih berusia sembilan tahun, tiba-tiba muncul kembali setelah kematian Hara dan mencoba mengklaim aset warisan almarhumah.
-
Bagaimana hukum Famato Harimao dibuat? Ada hukum lama yang diperbarui namun jika perlu dilakukan pergantian, maka hukum tersebut segera diganti.
-
Apa yang dimaksud dengan umur Korea? Korea Selatan juga punya penghitungan Umur Korea, di mana seseorang berusia satu tahun saat lahir dan menjadi satu tahun lebih tua saat Hari Tahun Baru, terlepas dari tanggal lahirnya.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan perubahan sistem usia di Korea? Mulai Juni 2023 warga Korea Selatan agar berusia 1 tahun lebih muda.
-
Dimana SARA diatur dalam hukum? Hukum berkaitan dengan SARA diatur dalam undang-undang di Indonesia melalui beberapa pasal yang mengatur tentang penyebaran atau penyalahgunaan SARA.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
Meskipun sang ibu telah lama mengabaikan tanggung jawab sebagai orang tua, pada tahun 2020, pengadilan memberikan 40 persen dari kekayaan Goo Hara kepada sang ibu karena tidak ada dasar hukum yang melarang orang tua yang tidak hadir untuk mengklaim aset anak mereka.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong Koo Ho In untuk mengajukan revisi Undang-Undang Sipil Korea Selatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Hara tersiksa karena ditinggal oleh ibunya sendiri saat masih kecil. Tolong pastikan tragedi yang menimpanya dan keluarga kami tidak akan terjadi lagi," kata Koo Ho In dalam sebuah konferensi pers pada tahun 2020, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Revisi Undang-Undang Sipil ini, yang kini dikenal sebagai "Goo Hara Law," pertama kali diusulkan pada tahun 2020. Namun, proses pengesahannya menghadapi berbagai tantangan dan penolakan, termasuk penolakan oleh Majelis Nasional pada akhir periode ke-20 dan ke-21. Setelah perjuangan yang panjang dan perhatian dari masyarakat, akhirnya pada Agustus 2024, Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi mengesahkan revisi undang-undang ini.
Revisi undang-undang ini menyatakan bahwa orang tua yang telah mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak atau yang telah melakukan kejahatan serius terhadap anak mereka dapat dicabut haknya untuk mengklaim warisan anak tersebut.
Agar hak warisan dapat dicabut, almarhum harus mencantumkan pengecualian ini dalam surat wasiatnya, atau ahli waris bersama dapat mengajukan permintaan ke pengadilan. Undang-undang ini diharapkan dapat mencegah orang tua yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kekayaan anak mereka setelah kematian.
Dalam sebuah posting di Instagram pada 28 Agustus 2024, Koo Ho In mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam memperjuangkan revisi undang-undang ini. "Saya berterima kasih kepada Anda semua di masa sulit ini," tulisnya. Pengesahan revisi undang-undang ini adalah sebuah kemenangan moral yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Goo Hara dan anak-anak lainnya yang mengalami nasib serupa.
Pengesahan "Goo Hara Law" ini juga merupakan langkah maju dalam sistem hukum Korea Selatan, yang selama ini memberikan hak warisan kepada orang tua secara otomatis, terlepas dari apakah mereka telah memenuhi tanggung jawab pengasuhan atau tidak. Dengan undang-undang yang baru ini, diharapkan bahwa hak warisan akan diberikan secara lebih adil, berdasarkan tanggung jawab dan kontribusi orang tua dalam kehidupan anak.
Selain dikenal karena kasus warisan ini, nama Goo Hara juga sempat disangkutpautkan dengan skandal "Burning Sun," sebuah kasus besar yang mengguncang industri hiburan Korea Selatan. Goo Hara, sebelum kematiannya, diketahui telah membantu seorang jurnalis, Kang Kyung Yoon, dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Saya ingat dengan jelas suaranya ketika dia berkata, 'Saya benar-benar ingin membantu Anda,'" tutur Kang Kyung Yoon dalam sebuah wawancara. Bantuan Goo Hara dalam penyelidikan ini menunjukkan keberaniannya dalam mengungkap kebenaran, meskipun hal tersebut melibatkan orang-orang berpengaruh dalam industri hiburan.
Pada akhirnya, "Goo Hara Law" tidak hanya menjadi simbol keadilan bagi Goo Hara, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab orang tua. Undang-undang ini memberikan harapan bahwa tidak ada lagi anak yang akan diperlakukan tidak adil setelah kematiannya, dan bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dengan lebih baik di masa depan. Pengesahan ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya mencapai keadilan dan perlindungan bagi anak-anak di Korea Selatan.