Berharap Ketua MK sadar diri
Merdeka.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief diduga melobi anggota Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Arief tak hanya melanggar kode etik satu kali. Dia pernah disanksi saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Dua kali melanggar kode etik Arief diminta dengan besar hati untuk mengundurkan diri. Sebab, jabatan Ketua MK sangat vital di tanah air. Terlebih, MK pernah tercoreng dua kali akibat ulah dua hakim konstitusinya yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Menurut saya sih akan sangat baik untuk MK dan kalau dia negarawan dan mampu menjaga hukum kita. Mengundurkan diri bukan soal 'menang kalah' tapi agar tetap MK ini untuk dihormati," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).
Menurut Bivitri, Arief Hidayat seharusnya dapat sadar diri untuk mengundurkan diri. Arief juga diminta mencontoh sikap eks hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri usai mendapatkan sanksi dari Dewan Etik pada tahun 2011 lalu.
Saat itu, Arsyad Sanusi disanksi akibat ada pihak keluarganya, yaitu Neshawati, putrinya, dan Zaimar, adik iparnya, melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud di rumah dinasnya, dan tempat-tempat lainnya, yang diduga terkait perkara Dirwan di MK.
"Saya khawatir kalau dia tidak mundur akan menghilangkan kepercayaan Ke MK saat gugatan nanti Pilkada bahkan Pilpres nanti," ujar Bivitri.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya guna menjaga marwah lembaga. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK.
"Pertama, itu akan membawa dampak positif pada MK. Kedua, dalam waktu yang bersamaan, kalau Pak Arief mundur, arus munculnya public distrust terhadap MK bisa diminimalkan, bagi Pak Arief pribadi, akan terselamatkan image nya ke depan," kata Busyro.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.
"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly.
Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief Hidayat memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.
"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.
Menurut dia, Arief tak bisa dimundurkan karena ini hanya persoalan etik. Kecuali, jika kembali melanggar untuk yang ketiga kalinya, bisa saja kemudian Dewan Etik MK memutuskan sanksi berat kepada Arief.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai dua teguran ringan atas pelanggaran etika hakim konstitusi yang pernah diterima Arief sudah menjadi satu hal yang sangat serius.
"Meskipun sanksi ringan, tapi ini menjadi satu hal yang sangat serius, apalagi ketika sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik," ujar Veri dikutip dari Antara.
Menurut Veri, hal ini bisa menjadi hambatan bagi MK terutama terkait dalam membangun citra MK sebagai lembaga negara yang memiliki marwah sangat tinggi.
Kepercayaan publik, kata dia, memang dipertaruhkan dalam persoalan ini, apalagi mengingat dua hakim konstitusi sebelumnya pernah terjerat perkara korupsi.
"Oleh sebab itu kami sungguh berharap, orang-orang di dalam MK serta pihak-pihak yang memang punya kepentingan juga menjunjung etika tinggi," ujar Veri.
Sementara itu, Arief enggan mengomentari derasnya desakan mundur tersebut. "Saya enggak nanggapi. Percuma."
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaDissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca Selengkapnya