Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkaca kasus Bupati Bolmong, aparat negara tak boleh arogan

Berkaca kasus Bupati Bolmong, aparat negara tak boleh arogan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. ©2017 merdeka.com/tommy a lasut

Merdeka.com - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Selasa kemarin. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 jo pasal 52, 55 dan 56 KUHP oleh penyidik polisi.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo, mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan aparat negara lainnya untuk berhati-hati menggunakan kewenangan.

"Pada prinsipnya, aparat negara hanya sebagai operator aturan yang seharusnya menjalankannya secara obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan. Tidak boleh arogan dan semena-mena atas kekuasaan yang diberikan terutama dalam menjalankan aturan," ujar Tompo, Rabu (26/7).

Menurut Tompo, kejadian yang dialami Bupati Yasti Supredjo Mokoagow, sebaiknya menjadi pembelajaran bagi semua. Jika dalam melakukan sesuatu tidak berkaca pada aturan yang ada, maka akan berbenturan dengan hukum. "Apabila tidak didasari aturan, hal ini bisa menjadi rawan terutama berkaitan dengan hukum pidana," ujar Tompo.

sebelumnya, pada Senin (5/6) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP Pemkab Bolmong mendatangi Pabrik PT Conch di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, dan melakukan perusakan serta pembongkaran paksa. Aksi ini dikomando langsung oleh Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch.

Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil bangunan sebanyak 11 unit, dan tercatat 240 kaca jendela beserta 100 daun pintu pecah. Merasa keberatan, perusahaan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor IN alias Imran Dkk.

Yasti geram atas tindakan perusahaan asal China yang terus beroperasi, meski tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sementara PT CNSC bersikeras sedang mengurus izin tersebut.

Usai dilaporkan ke polda Sulut, pihak perusahaan dan Pemkab Bolmong berdamai dan sepakat mencabut laporan. Hanya saja, Polda Sulut tak menggubris adanya kesepakatan. Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito terus melanjutkan proses hukum.

Menurutnya, tindakan perusakan merupakan delik biasa bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tidak dapat dihentikan meski kedua pihak telah berdamai.

Selain bupati, sebanyak 27 anggota Satpol PP juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Beberapa dari mereka telah menerima penangguhan namun proses hukum terus berjalan.

Meski telah menyandang status tersangka, bupati yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI ini hingga kini belum ditahan. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK
KPK OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK

Tim penindakan KPK tengah mendalami lebih lanjut terkait penangkapan Pj Bupati Sorong tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Saat Terjerat OTT KPK
FOTO: Ekspresi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Saat Terjerat OTT KPK

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong ini, KPK mengamankan lima orang tersangka. Satu di antaranya adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus yang Buat Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK
Ini Kasus yang Buat Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Minta AKP Dadang yang Tembak Mati Rekannya Dijerat Pasal Berlapis: Hukum Seberat-beratnya
Budi Gunawan Minta AKP Dadang yang Tembak Mati Rekannya Dijerat Pasal Berlapis: Hukum Seberat-beratnya

Budi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, KPK Sita Sejumlah Uang
OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, KPK Sita Sejumlah Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap

enyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Bukti Kasus Dugaan Suap Bertambah
KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Bukti Kasus Dugaan Suap Bertambah

Tim penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tiba di Gedung KPK
Terjaring OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tiba di Gedung KPK

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11) malam.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso

Dalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya