Berkas ditolak Kejagung, Bareskrim bakal periksa BW kembali
Merdeka.com - Berkas tersangka kasus memerintahkan saksi memberi keterangan palsu, Bambang Widjojanto, kembali ditolak oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/4) kemarin. Pihak Kejaksaan meminta kepada Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas hingga nantinya akan di P21 atau dinyatakan lengkap.
Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, berkas itu sudah diterima penyidik dan kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa akan dipenuhi secepatnya sehingga akan dikembalikan kembali kepada pihak kejaksaan. Namun Daniel tak menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Berkas BW ada yang kurang (P19) minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah Jaksa. Apa kekurangannya itu materi ya. Salah satu yang jadi catatan kejaksaan, BW itu harus dimintai keterangan lagi," kata Daniel di Mabes Polri, Kamis (30/4).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang akan memenuhi panggilan Bawaslu? Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00,' kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Menurut Daniel, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik berencana kembali memeriksa Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut pada awal bulan Mei 2015 mendatang. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut akan dilayangkan kepada Bambang sore ini.
"Apa kekurangan saya belum bisa beritahukan, hal tu adalah rahasia penyidik. Rencananya kami akan periksa BW kembali dan surat pemanggilan akan dilayangkan Kamis ini," kata Bolly.
Sementara untuk tersangka lainya dalam perkara yang sama, Zulfahmi Arsyad, telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Menurut Daniel, kejaksaan saat ini tinggal menentukan waktu persidangan bagi Zulfahmi Arsyad.
"Status berkas Zulfahmi ini sudah tahap dua di kejaksaan. Tersangkanya sudah ditahan, yang jadi barang buktinya juga sudah diserahkan. Tinggal tunggu jadwal sidang saja," ujar dia.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dan Zulfahmi adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaSedianya Firli akan diperiksa sebagai saksi penanganan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya