Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung

Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung Ilustrasi vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas lima tersangka kasus vaksin palsu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka yang belum dinyatakan P21 itu berprofesi sebagai dokter.

"Kasus vaksin palsu, (berkas) lima tersangka dokter belum lengkap. Baru satu orang dokter yang sudah vonis delapan tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5).

Dia beralasan masalah administrasi menjadi kendala lima berkas ini belum juga rampung. Namun, penyidik masih berupaya keras melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Hanya terkait masalah legalitas. Artinya yang bersangkutan (tersangka) bekerja di mana dan sebagainya. Tapi itu administrasi saja. Formil dan materiil sudah kita penuhi," ujar dia.

Disinggung soal vonis terhadap tersangka lainnya, jenderal bintang satu ini mengaku sudah puas. Bahkan, ada beberapa tersangka yang asetnya harus disita karena terbukti pencucian uang.

"Menurut saya sudah cukup berat. Ada yang delapan tahun, ada yang sembilan tahun. Dan aset mereka sudah kita sita karena hasil tindak pidana pencucian uang," pungkas Agung.

Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah ditetapkan penyidik Dittipideksus dalam kasus vaksin palsu. Ke 25 tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing, dari mulai pengepul botol, distributor, produsen, kurir sampai pada pembuat label.

Dalam kasua ini, penyidik pun membuatkan 23 berkas untuk 25 tersangka tersebut. Sedangkan untuk tersangka pencucian uang, penyidik menetapkan tujuh tersangka.

Di mana tujuh tersangka itu merupakan orang-orang yang berperan sebagai produsen vaksin palsu. Namun, dari semua tersangka baru dua orang yang sudah divonis pengadilan. Mereka adalah pasangan suami istri Hidayat Taufiq Rahman dan Rita Agustina dengan hukuman delapan dan sembilan tahun penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya