Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung
Merdeka.com - Berkas lima tersangka kasus vaksin palsu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka yang belum dinyatakan P21 itu berprofesi sebagai dokter.
"Kasus vaksin palsu, (berkas) lima tersangka dokter belum lengkap. Baru satu orang dokter yang sudah vonis delapan tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5).
Dia beralasan masalah administrasi menjadi kendala lima berkas ini belum juga rampung. Namun, penyidik masih berupaya keras melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap oleh jaksa penuntut umum.
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hanya terkait masalah legalitas. Artinya yang bersangkutan (tersangka) bekerja di mana dan sebagainya. Tapi itu administrasi saja. Formil dan materiil sudah kita penuhi," ujar dia.
Disinggung soal vonis terhadap tersangka lainnya, jenderal bintang satu ini mengaku sudah puas. Bahkan, ada beberapa tersangka yang asetnya harus disita karena terbukti pencucian uang.
"Menurut saya sudah cukup berat. Ada yang delapan tahun, ada yang sembilan tahun. Dan aset mereka sudah kita sita karena hasil tindak pidana pencucian uang," pungkas Agung.
Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah ditetapkan penyidik Dittipideksus dalam kasus vaksin palsu. Ke 25 tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing, dari mulai pengepul botol, distributor, produsen, kurir sampai pada pembuat label.
Dalam kasua ini, penyidik pun membuatkan 23 berkas untuk 25 tersangka tersebut. Sedangkan untuk tersangka pencucian uang, penyidik menetapkan tujuh tersangka.
Di mana tujuh tersangka itu merupakan orang-orang yang berperan sebagai produsen vaksin palsu. Namun, dari semua tersangka baru dua orang yang sudah divonis pengadilan. Mereka adalah pasangan suami istri Hidayat Taufiq Rahman dan Rita Agustina dengan hukuman delapan dan sembilan tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya