Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Tim penyidik Kepolisian Resor Lampung Tengah bergerak cepat menangani kasus penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto (RS) terhadap Aipda Ahmad Karnaen. Berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
"Berkas perkara oknum anggota Polri RS yang menembak sesama anggota Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan di Bandarlampung, Kamis (8/9).
Ia mengatakan, Polda Lampung sangat perhatian terhadap kasus penembakan ini. Karena itu penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dalam waktu empat hari berkas perkara dengan tersangka RS sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," katanya.
Rekonstruksi dan Pengakuan Tersangka
Arsyad menambahkan sekitar 17 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka RS.
"Rekonstruksi juga sudah dilakukan dengan sebanyak 21 adegan diperagakan pada empat tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Kabid Humas.
Tersangka Aipda RS dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Arsyad.
Seperti diberitakan, personel Kepolisian Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam. Dia mengalami luka tembak di tubuhnya.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan itu tewas setelah ditembak oleh sesama rekan polisi bernama Aipda RS. Tersangka pelaku merupakan anggota provost di Polsek Way Pengubuan.
Kasus penembakan polisi terhadap sesama anggota polisi itu diduga dilatarbelakangi masalah dendam pribadi tersangka kepada korban.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Selengkapnya