Berlinang air mata, Dewie Yasin Limpo curhat di hadapan hakim
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua dengan terdakwa anggota DPR Dewie Yasin Limpo. Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi terdakwa ini pun berlangsung haru.
Dengan berlinang air mata, Dewie Yasin Limpo mencurahkan perasaannya terkait perkara yang didakwakan kepadanya. Ia menyebut, pihak yang paling berat menanggung beban perkaranya adalah anak-anaknya.
"Anak-anak saya harus menanggung akibatnya dimana anak saya menikah saya tidak dapat hadir," kata Dewi saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di pengadilan Tipikor, Senin (30/5).
-
Kenapa orangtua itu menghukum anak di depan umum? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa sindiran ke anak buruk? Meskipun sindiran sering dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendidik anak, namun sebenarnya sindiran dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
Tidak cuma itu, politikus Hanura itu menambahkan, anak-anaknya harus menerima cacian masyarakat karena ibunya dicap sebagai koruptor. Di hadapan majelis hakim, anggota komisi VII DPR RI ini bersikeras jika dirinya tidak melakukan korupsi seperti didakwakan.
"Justru saya adalah korban. Dipenjara karena memperjuangkan aspirasi rakyat," ujarnya.
Politikus Hanura itu juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan usinya yang sudah menginjak 57 tahun dan memiliki riwayat tumor selaput otak. Selain itu ia juga memiliki tanggungan untuk merawat ibunya.
"Izinkan saya untuk bisa merawat dan mendampingi beliau (ibunya), begitu juga dengan psikologis anak saya yang mendambakan kasih sayang seorang ibu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.
Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan
Baca SelengkapnyaTerkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaJohanis beralasan, jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka calon tersangka kemungkinan akan menghilangkan alat bukti.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca SelengkapnyaAkun @nitaainir menyebut sang ayah, Candra Kusuma yang juga kader Demokrat.
Baca SelengkapnyaEmosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca Selengkapnya