Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlinang air mata, Dewie Yasin Limpo curhat di hadapan hakim

Berlinang air mata, Dewie Yasin Limpo curhat di hadapan hakim Dewie Yasin Limpo. ©2015 merdeka.com/al amin

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua dengan terdakwa anggota DPR Dewie Yasin Limpo. Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi terdakwa ini pun berlangsung haru.

Dengan berlinang air mata, Dewie Yasin Limpo mencurahkan perasaannya terkait perkara yang didakwakan kepadanya. Ia menyebut, pihak yang paling berat menanggung beban perkaranya adalah anak-anaknya.

"Anak-anak saya harus menanggung akibatnya dimana anak saya menikah saya tidak dapat hadir," kata Dewi saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di pengadilan Tipikor, Senin (30/5).

Orang lain juga bertanya?

Tidak cuma itu, politikus Hanura itu menambahkan, anak-anaknya harus menerima cacian masyarakat karena ibunya dicap sebagai koruptor. Di hadapan majelis hakim, anggota komisi VII DPR RI ini bersikeras jika dirinya tidak melakukan korupsi seperti didakwakan.

"Justru saya adalah korban. Dipenjara karena memperjuangkan aspirasi rakyat," ujarnya.

Politikus Hanura itu juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan usinya yang sudah menginjak 57 tahun dan memiliki riwayat tumor selaput otak. Selain itu ia juga memiliki tanggungan untuk merawat ibunya.

"Izinkan saya untuk bisa merawat dan mendampingi beliau (ibunya), begitu juga dengan psikologis anak saya yang mendambakan kasih sayang seorang ibu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.

Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Anak SYL Menjawab Pertanyaan Hakim dengan Air Mata, Ternyata Ini yang Ditanya
Saat Anak SYL Menjawab Pertanyaan Hakim dengan Air Mata, Ternyata Ini yang Ditanya

Indira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan

Baca Selengkapnya
Respons Keluarga Terkait Kasus SYL: Kita Ikuti Proses Hukum, Wait and See
Respons Keluarga Terkait Kasus SYL: Kita Ikuti Proses Hukum, Wait and See

Terkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor

Tangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Balas Pantun Jaksa KPK, Kuasa Hukum SYL Singgung Sosok Tokoh Islam Umar bin Khattab
Balas Pantun Jaksa KPK, Kuasa Hukum SYL Singgung Sosok Tokoh Islam Umar bin Khattab

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Apa yang Didalami KPK dari Indira Chunda Thita Putri SYL? Ini Penjelasan Johanis Tanak
Apa yang Didalami KPK dari Indira Chunda Thita Putri SYL? Ini Penjelasan Johanis Tanak

Johanis beralasan, jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka calon tersangka kemungkinan akan menghilangkan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Anak Bunuh Ibu di Depok Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Menangis saat Dipeluk Ayah
Anak Bunuh Ibu di Depok Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Menangis saat Dipeluk Ayah

Berkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.

Baca Selengkapnya
Heboh Anggota DPRD Kabupaten Bogor Selingkuh sampai Punya 4 Anak, Dibongkar Putrinya Sendiri di Medsos
Heboh Anggota DPRD Kabupaten Bogor Selingkuh sampai Punya 4 Anak, Dibongkar Putrinya Sendiri di Medsos

Akun @nitaainir menyebut sang ayah, Candra Kusuma yang juga kader Demokrat.

Baca Selengkapnya
Emosi Ibunda Imam Masykur Bertemu Paspampres Bunuh Anaknya: Kalian Lebih Kejam dari PKI
Emosi Ibunda Imam Masykur Bertemu Paspampres Bunuh Anaknya: Kalian Lebih Kejam dari PKI

Emosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya