Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersama Menhan, Wiranto bahas finalisasi perbaikan UU soal senjata api

Bersama Menhan, Wiranto bahas finalisasi perbaikan UU soal senjata api Menko Polhukam Wiranto. ©2017 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan segera membuat kebijakan baru Undang-Undang soal senjata api. Ia pun membahas hal tersebut dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantornya.

"Dengan Menhan kita memfinalisasi melakukan perbaikan tentang Undang-Undang Senjata, pengadaan pembelian dan pengaturan tentang senjata api di Indonesia itu kan dulu sudah saya sampaikan banyak undang-undang yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Menurutnya, penerapan Undang-Undang Senjata Api saat ini sudah tak cocok digunakan. Sebab, pemerintah masih menggunakan undang-undang lama yang menyebabkan polemik instansi keamanan negara terkait. Dia berharap dengan adanya Undang-Undang Senjata Api yang baru dapat menghindari kesalahpahaman antarlembaga.

"Bahkan Undang-Undang '48 ini masih digunakan. Tahun '48, '61 sampai tahun 2000-an, sehingga kita akan melakukan revisi dari undang-undang itu, sehingga undang-undang yang baru nanti lebih komprehensif lebih terpaku untuk memayungi berbagai kegiatan pengadaan pembelian maupun pengaturan senjata api di Indonesia," papar

"Makanya semuanya ribut karena masing-masing mengacu pada undang-undang yang tidak jelas kedudukannya itu, kita kan Undang-Undang 48 digunakan, Undang-Undang tahun 61 digunakan, undang-undang itu apa sih satu ketentuan yang kita gunakan untuk menyikapi mengatur suatu kondisi objektif saat itu, jadi undang-undang bukan dogma, bukan tidak bisa berubah, harus berubah menyesuaikan kondisi kondisi terkini dan ke depan," sambungnya.

Kemudian, lanjut Wiranto, sebelum undang-undang baru tersebut muncul perlu ada acuan yang dapat mengamankan dan mengatur senjata api. Maka pihaknya melakukan kesepakatan dari para Menteri. Terutama Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nah tadi saya dengan Menhan memfinalisasi ini sehingga dengan kesempatan ini akan muncul satu keputusan bersama atau kesepakatan bersama bagaimana mengelola ini, sehingga kita memperbaiki undang-undang yang cukup lama, itu ya tadi dengan Menhan," jelas Wiranto.

Sementara, kata dia, untuk mengesahkan keputusan tersebut tak perlu memakai keputusan Presiden. Sebab, kesepakatan bersama antarmenteri terkait sudahlah cukup. "Kok Kepres bagaimana, menteri. Namanya kesepakatan bersama antarmenteri cukup," tutup Wiranto. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Buka Rakornas, Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun & Tinjau Setiap Kebijakan
Buka Rakornas, Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun & Tinjau Setiap Kebijakan

Rakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerin

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Prabowo
Erick Thohir Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Prabowo

Erick menyebut pertemuan tersebut wajar dan biasa saja karena konteksnya melibatkan presiden dan jajaran menterinya.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kabinet Prabowo
VIDEO: Rapat Kabinet Prabowo "Reaksi Pigai Minta Rp20 Triliun, Seskab Teddy Warning Tegas Menteri"

Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Perdana di DPR, Menhum Supratman Bawa Pesan Penting dari Prabowo
VIDEO: Rapat Perdana di DPR, Menhum Supratman Bawa Pesan Penting dari Prabowo

Menteri Supratman juga membawa pesan dan tugas dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tersebut

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu China Bahas Kerja Sama Pertahanan
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu China Bahas Kerja Sama Pertahanan

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu China Bahas Kerja Sama Pertahanan

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya