Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersikeras Tak Bersalah, Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Ajukan PK

Bersikeras Tak Bersalah, Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Ajukan PK Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di Pengadilan. ©2023 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersikeras tidak bersalah dalam perkara suap jual-beli jabatan kepada desa (kades). Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi mereka vonis 4 tahun penjara.

Penasihat hukum Puput dan Hasan, Andono, mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari kekhilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya tersebut.

"Terkait kekhilafan hakim, mulai dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya kekhilafan hakim," tegasnya, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim. "Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini," katanya.

Andono menilai tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dugaan suap ini dengan kliennya. Sehingga, mereka meyakini bahwa keduanya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.

"Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka," tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepala desa (kades).

"Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2).

Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Yang membedakan, subsider yang ditambah menjadi 6 bulan kurungan sebagai pengganti jika tak membayar denda.

Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya